Beranda Berita Utama Polisi Bekuk Pelaku Yang Ngaku Orang Kejaksaan Buat ‘Meres’ Kepala Desa

Polisi Bekuk Pelaku Yang Ngaku Orang Kejaksaan Buat ‘Meres’ Kepala Desa

0
Kapolres dan Wakapolres menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku. Foto:Sepri Parulian/Suara Bekasi Online
Kapolres dan Wakapolres menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku. Foto:Sepri Parulian/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Utara: Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku penipuan dan pemerasan berinisial NS (43) terhadap SN (43), Kepala Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru.

Kapolrestro Bekasi, Asep Adisaputra mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Intelejen di Kejaksaan Negeri Cikarang kepada korban dengan maksud menakuti untuk mendapatkan sesuatu ​ dari korban.

“Kejadian terjadi pada Jumat (23/12/2016) lalu, pelaku yang mengaku pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Korban yang merupakan Kepala Desa untuk mengkonfirmasi rutilahu, Kepala Desa sempat curiga, apa benar dia anggota Intel Kejari Cikarang, sempat ia menetelpon ke Bhabinkamtibmas dan melakukan koordinasi ke Polsek,” ungkapnya.

Setelah itu, Pihak Polsek Serangbaru, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang, dan pihak kejaksaan bersama Polsek mengatur rencana untuk menjebak pelaku.

“Beberapa hari setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban, dan SN yang mengaku Intel Kejari tersebut sudah dilakukan pengintaian, dan saat itu juga pihak polsek dan kejaksaan menangkap pelaku dan pelaku tertangkap tangan serta tidak bisa mengelak,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, modus yang dilakukan pelaku juga menjual buku yang dibelinya 150-200 ribu kepada Kepala Desa dengan harga 1,5 Juta.

“Korban menjual buku juga, korbannya sudah 3 orang dan sudah melakukan aksinya selama 2 bulan belakangan ini, kami juga sedang mengejar dua orang pelaku lain yakni W dan M yang menurut keterangan pelaku, yang menyediakan perlengkapan pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari kejadian tersebut, pelaku terkena pasal 378 dsn 368 KUHPindan dengan ancaman penjara 9 Tahun, serta mengamankan barang bukti, satu buah tas gendong warna hitam Merk Alien, satu bendel dokumen palsu (surat perintah monitor dari Kejaksaan dan surat tugas), satu potong kaos bertuliskan Kejaksaan, satu buah topi berlogo kejaksaan, satu buah ID Card Kejaksaan, satu lembar tanda bukti penjualan buku ke dinas terkait, satu unit Sepeda Motor Yamaha Nomor Polisi B 3644 FWK beserta STNK dan kunci kontak, satu unit Handphone merk Nokia, satu unit Handphone merk Samsung, satu unit Kamera merk Sony, dua buah buku kumpulan peraturan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Tentang Desa dan Kumpulan Peraturan Perundang-undangan RI Tahun 2015 tentang Desa, uang tunai Rp 200.000. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini