SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLTB) milik PT. Cikarang Listrindo (CL) yang terletak di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, telah menjadi polemik yang berkepanjangan dan pembicaraan menarik sejumlah kalangan.
Pasalnya, kehadiran salah satu perusahaan raksasa pemasok energi listrik di Desa Muara Bakti itu diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.
“Persoalannya adalah semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi harus memiliki perizinan. Memang hari ini terjadi polemik tentang pendirian PT. CL. Sebenarnya persoalan Tata Ruang itu bisa saja disesuaikan dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RTDR),” ujar Sekretaris Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, kepada wartawan, di Cikarang Utara, Ahad (15/3/2015).
Menurutnya, kalau memang PT. CL memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Bekasi, tinggal dilegalkan di Perda RDTR yang sampai hari ini masih dirancang oleh Dinas Tata Ruang.
Dikatakan Yaya, banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menyalahi perizinan pasca disahkannya Perda Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR).
Data di Kadin sendiri menurutnya, ada sekira 150 perusahaan yang terkena dampak langsung dengan terbitnya Perda tersebut.
“Data di Kadin Kabupaten Bekasi ada sekitar 150 perusahaan yang dirugikan oleh Perda tersebut. Contoh, perusahaan yang entah berdiri sebelum Perda tersebut, yang terletak di Tambun Utara. Menurut Perda, sekarang itu menjadi kawasan perumahan. Padahal dari dulu juga sudah berdiri pabrik atau perusahaan lainnya. Itu akibat tidak cermatnya pada saat Perda Tata Ruang disahkan,” papar pria yang juga menjabat Kepala Organda Kabupaten Bekasi ini.
Untuk meluruskan persoalan yang tengah terjadi dengan PT. CL, sambung Yaya, Kadin Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera dibuatkan Perda RDTR.
“Dengan hal ini saya tidak ada maksud politis. Yang jelas penataan Tata Ruang yang harus dikedepankan, itu saja yang saya harapkan dari polemik ini,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, kehadiran PT. CL diharapkan dapat bermanfaat untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi, terutama dalam memasok tenaga listrik.
Begitu juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat setempat. Karena bagaimanapun juga, proses perizinannya sebenarnya berangkat dari masyarakat setempat.
“Kepada PT. CL, agar program CSR-nya perlu diperbanyak untuk masyarakat sekitarnya,” demikian Yaya Ropandi. [MAN]