Beranda Berita Utama Petugas Gabungan Tutup Tempat Usaha Warga, Ini Penyebabnya

Petugas Gabungan Tutup Tempat Usaha Warga, Ini Penyebabnya

49
0
Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan, Senin (06/07/21). Foto: Diskominfosantik.
Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan, Senin (06/07/21). Foto: Diskominfosantik.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Selatan: Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo, menegaskan, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, pada operasi tersebut petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup, karena berpotensi menyebabkan kerumunan,” ujar AKBP Yuli Haryudo kepada wartawan, di Cikarang, Senin (05/07/21).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya. Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekwensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.

“Ya sudah, semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami,” tandasnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, mengatakan pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal, sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.

Ia mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan aktifitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat. Sementara pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran lisan dan tertulis.

“Hari ini kita masih persuasif, tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha,” pungkasnya. [MAN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini