Beranda Nasional Perluasan Wewenang Luhut Berpotensi Tenggelamkan Wibawa JK

Perluasan Wewenang Luhut Berpotensi Tenggelamkan Wibawa JK

0
Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Antara)

SUARA BEKASI, Jakarta: Keputusan Presiden Jokowo Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang perluasan wewenang staf kepresidenan dinilai tidak tepat. Pasalnya, berpotensi terjadi tumpang tindih wewenang antara staf dan wakil presiden.

“Kalau kita lihat, beberapa kewenangan staf kepresidenan bergesekan dengan wewenang wakil presiden,” ujar pengamat politik Charta Politika Arya Fernandez saat dihubungi Okezone di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).

Dengan semakin luasnya wewenang staf kepresidenan yang dibawahi Luhut Binsar Panjaitan, dinilainya berpotensi menggergaji kewenangan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Bahkan, hal itu dapat menenggelamkan wibawa JK.

“Bagiamana pun, mandat yang diberikan kepada wakil presiden lebih kuat dibanding staf kepresidenan. Karena wakil presiden dipilih secara langsung bersamaan dengan pemilihan presiden,” terangnya.

Sehingga, dia meminta Jokowi untuk memberi batasan yang jelas terhadap wewenang wakil presiden. Ini juga berguna untuk menjaga hubungan baik antara wakil presiden dan staf kepresidenan.

Seperti diberitakan, melalui terbitnya Perpres Nomor 26 Tahun 2015, wewenang staf kepresidenan dapat melakukan evaluasi kinerja menteri.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, tujuan penerbitan Perpres tersebut agar tercipta sinergi antara semua unit yang berada dalam lingkungan kepresidenan, mulai Bappenas, Setneg, Setkab, kepala staf, dan BPKP.

Dengan demikian, diharapkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi program-program pembangunan lebih efisien. [MAN/OKE]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini