Beranda Berita Utama Perda Pariwisata Belum Jelas‎, Pajak Hiburan Jalan Terus

Perda Pariwisata Belum Jelas‎, Pajak Hiburan Jalan Terus

0
Ilustrasi
Ilustrasi Bayar Pajak Hiburan

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Menjamurnya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi, sebuah bukti bahwa Kabupaten Bekasi memiliki potensi yang besar di dalam mendorong kemajuan daerah.

Namun, sisi potensi tersebut belum digarap secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam mengembangkan tempat hiburan malam (THM) sebagai tujuan wisata.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Bekasi, Amet Muslim, menilai bahwa dengan menjamurnya tempat hiburan menandakan Kabupaten Bekasi masih layak dijadikan tempat investasi.

Akan tetapi, kata dia, di balik itu ada kelemahan yang banyak dimanfaatkan sejumlah oknum dinas akan keberadaan tempat hiburan yang izin usahanya banyak dinilai illegal karena belum adanya payung hukum yang mengikat secara resmi.

“Belum ada payung hukum yang tetap, tetapi pajak hiburan ditarikin pula oleh dinas terkait,” ujar Amet Muslim kepada wartawan, Senin (13/4/2015).

Menurutnya, dengan tidak adanya payung hukum sebagai legalitas beroperasinya THM, menjadi Bukti ketidak berpihakan Pemda Bekasi terhadap pelaku usaha hiburan malam. Sebab, pajak diwajibkan membayar sedangkan obyek kegiatan usahanya tidak diatur.

“Ini jelas diskriminatif, dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha hiburan malam,” tandasnya.

Ia menjelaskan, seyogyanya jika Pemda Bekasi proporsional dan tidak mau tahu dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan, pelaku usaha hiburan juga harus mendapatkan perlindungan yang sama seperti halnya pelaku usaha yang lain.

Jangan karena mengejar peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, tanpa mengimbanginya dengan aturan pengendaliannya, itu jelas keliru dan diskriminatif.

“‎Pajaknya hiburan ditarikin sedangkan obyek kegiatan usahanya tidak diatur dengan jelas,” imbuhnya.

Ditambahkannya, ‎banyak segel yang dipasang oleh Dispenda Kabupaten Bekasi di tempat usaha yang menunggak pajak. ‎

Hal itu sangat jelas sekali sebagai salah satu bukti ketidak berpihakan Pemda Bekasi terhadap pelaku usaha hiburan malam. Sebab, pajak usaha diwajibkan bayar, sedangkan obyek kegiatan usahanya tidak diatur.

“Ini jelas sangat diskriminatif, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha hiburan malam. Seyogyanya Pemda Bekasi berimbang dalam menyenggarakan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini