SUARA BEKASI, Cibitung: Petugas Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (SKPK) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Jumat (19/12/2014) pagi sekira pukul 08.30 WIB melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan tim penyidik itu guna pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Genset senilai Rp 2,1 Miliar tahun anggaran 2012.
Kedatangan tim penyidik Kejari Cikarang yang berjumlah 12 orang dikawal lima petugas lengkap bersenjata dari Sabara Polresta Bekasi Kabupaten untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengadaan genset RSUD.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofik mengatakan, pihaknya telah menggeladah sejumlah ruangan yakni ruang Direktur, Bendahara dan Administrasi guna mencari alat bukti surat untuk kepentingan penyidikan sebagai alat pendukung di persidangan.
“Kami sudah menemukan dokumen aslinya berupa foto copy terkait surat perintah kerja (SPK), keuangan bendahara, dan lainnya,” ungkap Fik-Fik saat dihubungi, Ahad (21/12).
Dia menambahkan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya H, O dan J untuk pemeriksaan kelanjutan guna mendalami kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang menguatkan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen selama tiga jam itu, tim penyidik langsung membawa sejumlah berkas di dalam koper berwarna hitam guna ditindaklanjuti.
Diketahui, pada 12 November 2014 lalu, kejaksaan setempat telah melakukan penahanan terhadap Humpol Ojak Sigalingging selaku rekanan RSUD, yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan genset di RSUD Kabupaten Bekasi.
Sedangkan, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Syahroni juga telah diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait kasus pengadaan genset di rumah sakit tersebut, Rabu (17/12/2014) lalu. [DIK]