Beranda Berita Utama Pengembang Perumahan Sukaraya Regensi Diduga Abaikan Hak Penghuni

Pengembang Perumahan Sukaraya Regensi Diduga Abaikan Hak Penghuni

0
Sukaraya Regensi
Pengembang Perumahan Sukaraya Regensi Diduga Abaikan Hak Penghuni. (Foto: Soni)

SUARA BEKASI, Karangbahagia: Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mendata dan mengambil alih Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang sudah selesai dibangun maupun yang telah memasuki tahap kedua pembangunan.

“Kami melihat banyak pengembang nakal yang tidak mau memenuhi kewajibannya untuk melakukan penyerahan PSU kepada Pemda setelah mereka selesai membangun,” ujar Sekretaris DPC LAKI, Timbul Siahaan, kepada wartawan, di kantornya, Kamis (26/3/2015).

Ia menjelaskan, kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah (Pemda) adalah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah yang tertuang dalam Pasal 11 ayat 1, 2 dan 3.

“Minimal ketika Permendagri tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka aset dalam bentuk tanah Pemda Kabupaten Bekasi yang dari pengembang akan terselamatkan dan menjadi penambahahan nilai aset Pemda”, katanya.

Timbul Siahaan mencontohkan seperti yang terjadi pada Perumahan Sukaraya Regensi yang beralamat di Desa Sukaraya Kecamatan Karangahagia Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kata dia, semua kavling perumahan tersebut sudah laku terjual. Namun, PSU yang ada belum dibangun sesuai dengan rencana tapak atau site plan-nya. Ia menilai pengembang perumahan tersebut diduga telah abaikan hak penghuninya.

“Kami menduga dalam hal ini pihak pengembang bermaksud untuk lari dari tanggung jawab,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran lain yang diduga dilakukan pengembang perumahan yang ada di bantaran Kali Cikarang tersebut. Batas garis perumahan diduga sudah melanggar garis sempadan sungai (GSS).

Ia membeberkan, di site plan GSS-nya 15 meter, tetapi pada kenyataannya fisik di lokasi hanya sekira 10 meter. Hal ini terjadi karena diduga lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat.

“Sehingga konsumen selaku pengguna akhir dari produk perumahan tersebut telah dirugikan,” katanya.

Timbul menambahkan, dalam waktu dekat DPC LAKI akan menyurati instansi terkait untuk menyampaikan adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pengembang Perumahan Sukaraya Regensi.

“Bilamana diketahui ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengembang perumahan tersebut, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan pemiliknya,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Pemukiman pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi, Aep Fitriadi, mengatakan bahwa kewajiban pengembang bukan hanya membangun perumahan saja. Namun, PSU juga harus dibangun sebelum diserahkan kepada Pemda.

“Membangun perumahan harus juga membangun PSU-nya”, tutur Aep.

Ia mengatakan, jika perumahan yang dibangun tidak ada pengembangan lagi dan sudah banyak penghuninya, maka menjadi kewajiban pengembang untuk membangun prasarana dan sarana serta fasilitas umum yang lain seperti jalan dan saluran air.

“Kecuali perumahan tersebut akan melakukan pengembangan, jika ada beberapa PSU yang belum dibangun itu masih wajar,” tukasnya.

Terpisah, perwakilan pengembang Perumahaan Sukaraya Regensi, Vivi, mengaku bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

“Untuk jalan dan saluran airnya setelah perumahan sudah terjual semua dan setelah selesai musim penghujan, maka kami akan segera membangunnya,” ujar Vivi, salah seorang Marketing di perumahan Sukaraya Regensi seraya mengatakan bahwa alamat kantornya terletak di daerah Cakung. [MAN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini