
SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Terkait penetapan awal Ramadhan 1442 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi meminta masyarakat agar menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
“Kami dari MUI Kabupaten Bekasi meminta agar masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi menunggu hasil hisab dari pemerintah pusat kapan Ramadhan akan ditetapkan,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Muhiddin Kamal Nawawi, di Cikarang, Senin (01/03/21).
Ia menjelaskan, sampai saat ini baru satu ormas Islam yakni Muhammadiyah yang telah menetapkan bulan suci Ramadhan jatuh pada 13 April 2021 mendatang.
Muhammadiyah juga nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sesuai dengan kaidah penetapan bulan suci Ramadhan yaitu Rukyat dan Hisab.
“Jika keputusannya bersamaan ya alhamdulillah,” ujarnya.
Menurutnya, MUI yang menjadi bagian dari pemerintah akan berkerja sama dengan Kementerian Agama dan Ormas Islam lainnya untuk mengadakan rapat memasuki bulan Ramadhan. Soal waktu, kata dia, akan dilakukan penetapan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
“Ya kita tunggu saja nanti, kapan waktunya ya pastinya sebelum bulan Ramadahan,” tandasnya.
Soal program MUI Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadhan nanti, Muhiddin belum bisa memastikannya.
Pasalnya, kata dia, Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pihaknya berharap kasus penyebaran Covid-19 segera turun dan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat menjalankan kegiatan pada bulan suci Ramadhan seperti biasanya.
Ia menambahkan, pada Ramadhan tahun lalu kondisi pandemi Covid-19 masuk tahap darurat dan berimbas ke masyarakat yang tengah menjalani Ramadhan. Masyarakat tak diwajibkan datang ke Masjid dengan berjamaah dan diminta melakukan salat Tarawih di rumah saja.
“Kami berharap, mudah-mudahan Ramadhan tahun ini kita bisa menjalankannya dengan situasi yang normal seperti biasa,” pungkasnya. [WIS/KAB]