Beranda Berita Utama Penerima Hibah SMPN 5 Ciktim Didakwa Belasan Tahun Penjara

Penerima Hibah SMPN 5 Ciktim Didakwa Belasan Tahun Penjara

0
Moh Teguh Darmawan
ANTI KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Rd. Mohammad Teguh Darmawan (tengah), saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntut pidana penjara masing-masing delapan dan tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Cikarang Timur yang bersumber dari dana hibah Australia.

Pada persidangan penuntutan yang selesai pada Senin (23/3) pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung itu, menuntut masing-masing terdakwa atas nama Lukman Apandi, Toni, serta Darmadi.

“LA dan T dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan D selama 7 tahun dan 6 bulan,” ujar Kajari Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan, saat berbincang dengan Suara Bekasi, di kantornya, Senin (23/3/2015) sore.

Ia mengatakan, terdakwa terancam masuk bui hingga belasan tahun jika tidak mampu mengganti kerugian negara.

Teguh pun membeberkan, ketiga terdakwa didenda sebesar Rp 200 juta, subsider masing-masing tiga bulan kurungan. Artinya, kalau tidak bisa bayar denda, masuk kurungan.

Tak hanya itu, kata Teguh, ketiganya diharuskan membayar pidana uang pengganti kepada kas negara sebesar Rp. 1 milyar 200 juta.

“Jika ketiganya tidak dapat membayar pidana uang pengganti dalam wktu 1 bulan sesudah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang,” ujarnya.

Apabila ketiganya tidak mempunyai uang pengganti seperti disebut di atas, Teguh menuturkan, maka ancaman pidana penjara akan ditambah lagi. Untuk LA dan T selama 4 tahun penjara, sedangkan D ditambah 3 tahun 6 bulan.

Inti perkara korupsi, menurut Teguh, adalah bagaimana bisa mengembalikan uang negara. Apabila terdakwa punya i’tikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka dianggap kooperatif dan akan diringankan hukumannya.

“1 milyar 200 juta itu uang kerugian negara. Kenapa Darmadi ringan, karena yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, untuk menyicil kerugian negara,” terangnya

Diketahui, peran ketiganya, LA selaku Ketua Komite Pembangunan, T selaku Bendahara, serta D merupakan Anggota Komite.

Sedangkan pasal yang dapat dibuktikan oleh tim JPU adalah Pasal 2 Junto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [MAN]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini