Beranda Berita Utama Penahanan Kasatpol PP, Polresta Bekasi Dapat Dipraperadilankan

Penahanan Kasatpol PP, Polresta Bekasi Dapat Dipraperadilankan

0
Wabup
Wakil Bupati Bekasi, H. Rohim Mintaredja, S.Sos. FOTO: WISNU WIRIYAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja, sangat menyayangkan dan ikut prihatin atas kejadian penahanan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra, oleh Polresta Bekasi Kabupaten beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, seminggu yang lalu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sudah mengirim surat langsung ke Polresta Bekasi untuk mempertanyakan terhadap proses hukum Kasatpol PP tersebut.

Menurutnya, sampai sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menerima surat secara tertulis maupun lisan, terhadap penahanan ASN Pemda Bekasi yang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.

“Ibu Bupati sudah berkirim surat atas nama lembaga untuk mempertanyakan status Pak Dikdik dan dua anak buahnya. Karena sampai sejauh ini Pemda Bekasi belum menerima surat terkait penahanan ketiga orang itu. Bagaimana pun mereka adalah ASN, yang harusnya ada lisan maupun tertulis terhadap status yang kini disandangnya,” ungkap Rohim kepada wartawan, di kantornya, Selasa (28/4/2015).

Ia menilai, kalau ada kesalahan administrasi Pemda Bekasi akan membantu. Namun, bila kesalahan tersebut bersifat pribadi terkait tindakan pidana penyalahgunaan wewenang atau pun penyalahgunaan keuangan, maka pihak Pemda tidak akan bisa membantu.

Hal itu menjadi tanggung jawab pribadi bukan instansi, sehingga dipastikan tidak akan ada bantuan pendampingan hukum.

“Namun jika saudara Dikdik nanti memang merasa tidak bersalah, terlebih hanya kesalahan adminsitrasi, maka bisa didampingi pengacara dari Pemda maupun pengacara pribadi untuk melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Lebih jauh Rohim mengatakan, pihak Pemda Bekasi maupun ASN bisa melakukan praperadilan terhadap Polresta Bekasi, jika memang dianggap menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka ASN.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tentang Tata Negara, ketika ditetapkan tersangka oleh penegak hukum sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari Hakim, maka hal itu bisa dilakukan pra peradilan kepada pihak penegak hukum (Polresta Bekasi).

“Saya pribadi selaku Wakil Bupati selama ini tidak ada komunikasi dan koordinasi yang dilakukan saudara Dikdik. Jika saudara Dikdik selaku ASN merasa tidak bersalah dan dalam menetapkan status dia sebagai tersangka dianggap tidak sesuai prosedur, maka bisa saja dilakukan pra peradilan yang mengacu kepada UU Nomor 30 tentang Adminitrasi Negara,” jelasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini