SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi Sahroni, dan mantan Kasubag Umum Jajang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kota Bekasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, kemarin.
“Saya pribadi sangat prihatin dengan apa yang menimpa kedua pegawai tersebut?,” ujar Rohim Mintaredja, saat dikonfirmasi Suara Bekasi, melalui telepon selularnya, di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2015).
Rohim menjelaskan, kasus yang menjerat mantan Direktur RSUD Sahroni dan mantan Kasubag Umum Jajang yang kini ditahan pihak Kejari Cikarang, Pemkab Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua pegawai tersebut.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang kesandung kasus korupsi, kata Rohim, harus mencari pengacara sendiri dan Pemkab Bekasi tidak punya anggaran untuk menyediakan pengacara dalam membela kasusnya.
Masih menurut Rohim, keberadaan Bagian Hukum? yang dimiliki Pemkab Bekasi, tugasnya lebih kepada pembelaan kepentingan Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta serta yang lainnya.
Jadi, katanya, bantuan hukum dari Pemkab Bekasi tidak ditujukan kepada kepentingan orang perorang apabila ada ASN yang sedang disidik pihak penegak hukum.
“Pemkab Bekasi tidak akan sediakan bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus apapun,” tukasnya.
Rohim pun memberi penegasan kepada seluruh ASN yang ditugaskan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan SKPD Pemerintahan Kabupaten Bekasi, untuk lebih berhati-hati dan lebih cermat lagi dalam mengadakan tender dengan pihak kedua.
Terkadang, tambah Rohim, kekurangcermatan dan ketelitian seringkali terjadi yang pada akhirnya menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“ASN sudah sering kali diingatkan agar mematuhi prosedur yang berlaku dalam menjalankan tender lelang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi?,” tandasnya. [DIK]