SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera akan menindaklanjuti apabila ada surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB dan Mendikbud terkait ijazah palsu di kalangan Abdi Sipil Negara (ASN).
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin karena ramainya pemberitaan ijazah palsu akhir-akhir ini.
“Siapapun yang menggunakan ijazah palsu akan ditindak kalau ada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menggunakannya untuk kepentingan naik jabatan,” ujar Muhyiddin saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2015).
Dikatakan Muhyiddin, kewenangan untuk memastikan ijazah itu palsu atau tidak sebenarnya bukan pada dirinya, melainkan dari pihak kepolisian.
Jika Kementerian terkait sudah membuktikan bahwa ijazah palsu benar sudah ada dari tahun sekian, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan segera menelusuri dan menindaklanjuti jika ijazah tersebut sudah masuk dalam persyaratan kenaikan pangkat.
Mengenai jabatan yang melekat di ASN namun terbukti menggunakan ijazah palsu, kata Muhyiddin, itu merupakan hal lain karena kalau kenaikan jabatan bisa dilihat dari yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.
Menurutnya, penggunaan ijazah untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan namun ada sesuatu hal pada jabatannya maka otomatis akan berpengaruh.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memeriksa atau menentukan ijazah tersebut asli atau palsu, tetapi polisi lah yang lebih berhak untuk menentukannya,” tutur mantan Kepala BPPT ini.
Muhyiddin mencontohkan pada ASN yang hendak mendapatkan kenaikan jabatan dari golongan 2.a menjadi golongan 2.b.
ASN yang bersangkutan pastinya harus memenuhi persyaratan dari segi administrasi yang sudah ditentukan.
“Apabila ada ASN yang tadinya golongan 3.a kemudian ingin naik menjadi golongan V jelas tidak akan bisa,” tukasnya.
Ia menambahkan, jika ijazah yang digunakan untuk pangkat yang disandangnya ternyata palsu, maka secara otomatis akan turun juga karena pengaruh dari persyaratan yang menjadi standar penilaian dalam kerja.
“Bagaimana mau tahu kalau ijazah yang digunakan ternyata palsu juga, dan nantinya Pemkab Bekasi akan coba kirim surat untuk menentukan ijazah yang beredar sah atau tidak,” pungkasnya. [DIK]