
SUARABEKASI.ID, CABANGBUNGIN: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi menyambut baik dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.627-Disdik/2023.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Suharjuddin mengatakan pihaknya terus bersinergi Dinas Pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) DP3A Kabupaten Bekasi dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami dari KPAD mengapresiasi Pemkab Bekasi yang sudah bergerak cepat setelah adanya Permendikbud Nomor 46 tahun 2023, ini perlu menjadi catatan bahwa Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama yang menerbitkan surat keputusan bupati terkait dengan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujarnya usai mengisi pembinaan dan sosialisasi di SMPN 1 Cabangbungin, pada Selasa (17/10/2023).
Suharjuddin menyampaikan, KPAD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terus bersinergi melaksanakan pembinaan dan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Mulai dari PAUD, SD, SMP dan pendidikan non formal di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Melalui pembinaan tersebut diharapkan tiap sekolah bisa menghadirkan situasi yang nyaman tanpa adanya kekerasan.
“Selain sosialisasi, kita juga ada tindak lanjutnya dengan program yang akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Misalnya pihak sekolah juga membentuk satgas dengan program yang menekankan seluruh warga sekolah, baik tenaga pendidik, termasuk para siswa merasakan nyaman di lingkungan pendidikan tanpa adanya kekerasan,” ujarnya.
Suharjuddin menjelaskan tugas utama KPAD Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan serta menerima laporan masyarakat apabila terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
KPAD bersinergi dengan UPTD-PPA untuk memberikan pendampingan secara intensif kepada korban kemudian setiap kasus kekerasan akan diselesaikan secara hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Saat ini Kabupaten Bekasi sudah membentuk UPTD-PPA yang menerima pelayanan aduan kekerasan perempuan dan anak. Kami bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi. Kami mengimbau setiap kekerasan apapun yang terjadi kepada anak itu bisa diselesaikan melalui mediasi hukum, dan sebisa mungkin penyelesaian di luar jalur hukum,” terangnya.
Selain itu KPAD juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di lingkungan satuan pendidikan apabila terjadi tindakan kekerasan untuk memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut, baik melalui UPTD-PPA maupun KPAD Kabupaten Bekasi.
“Apabila terjadi kekerasan kepada perempuan dan anak, kami dorong supaya korban berani melapor agar di kemudian hari tidak terjadi hal yang serupa, untuk pencegahannya harus dilakukan sosialisasi dari tingkat kecamatan hingga desa,” ujarnya. [WIS/ADV]