

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berharap komitmen dan kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan PSBB Proporsional.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Uju usai mengikuti kegiatan video conference meeting yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, di Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Jumat (12/6/2020).
“Penerapan protokol kesehatan harus kita lakukan. Ini butuh kerja keras kita semua, harus disiplin,” tegasnya.
Uju menyebutkan, pihaknya akan memastikan prosedur pengamanan sebelum nantinya diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Semua kita evaluasi, kita pastikan aman dahulu. Pusat perbelanjaan, sekolah, fasilitas umum, tempat wisata, hiburan sementara belum (dibuka). Diprioritaskan rumah ibadah dan industri, dan di sana juga harus ada Tim Gugus Tugas yang bertanggung jawab, dan juga mereka siap melakukan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bagi tempat-tempat yang akan memulai kembali aktifitas dapat mengajukan permohonan izin kepada Tim Gugus Tugas percepatan atau Perangkat Daerah yang membidangi.
Ia juga berharap dengan kedisiplinan dan kekompakan bersama semoga tidak adalagi ditemukan kasus positif Covid-19 baru di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jabar masih terdapat 10 daerah berada di Zona Kuning.
“10 daerah yang berada di Zona Kuning adalah Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Kota Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa RK ini, banyak perubahan status kewaspadaan yang naik lantaran angka reproduksi masih di bawah angka 1. Ia menyampaikan, ada kecenderungan naik dan harus diwaspadai.
Diketahui dalam rapat virtual tersebut dibahas mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional yang tetap dilanjutkan hingga 26 Juni 2020 untuk daerah di luar kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi). Sementara untuk wilayah Bodebek tetap melanjutkan sampai 2 Juli 2020 seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. [RYN]