SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan kegiatan kenal sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi bertujuan untuk meningkatkan sinergi serta ajang perkenalan antara anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal itu sampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi dalam keterangan persnya melalui Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bekasi, Jumat (22/11/2019) menanggapi pemberitaan yang berkembang di media massa mengenai polemik pelaksanaan kegiatan Kenal Sambut Kajari Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, Pemkab Bekasi melalui Bagian Umum menggelar kegiatan kenal sambut Kajari Kabupaten Bekasi di hotel Holiday In, Kamis (7/11/2019) lalu. Dalam acara tersebut Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja selaku Ketua Forkopimda mengundang Kajari Kabupaten Bekasi yang baru Raden Rara Mahayu Dian Suryandari selaku anggota Forkopimda.
“Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 26 telah mengatur tentang Forkopimda. Kegiatan kenal sambut bertujuan meningkatkan sinergi serta ajang perkenalan anggota Forkopimda dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi dengan Kajari yang baru bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Juhandi.
Juhandi juga menegaskan kegiatan kenal sambut Kajari Kabupaten Bekasi tidak bermaksud mengintervensi kinerja Kajari khususnya dalam kewenangan melakukan pengawasan dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Karena kami meyakini Kajari Kabupaten Bekasi yang baru memiliki Integritas dan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.
Juhandi mengatakan anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersembut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah dan dikeluarkan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. [RED]