

SUARABEKASI.id, Cikarang Utara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jabar) menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti oleh para peserta bimtek yang terdiri dari pejabat daerah di lingkungan pemerintah setempat, di Hotel Java Palace, Cikarang Utara, mulai tanggal 11 hingga13 Maret 2020.
Sekretaris Daera (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan kegiatan Bimtek sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalin satu kesepahaman terkait dengan peraturan Kemendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang harus diimplementasikan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase,” kata Uju yang membuka acara tersebut mewakili Bupati Bekasi.
Ia mengatakan, single codebase ini nantinya akan digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta laporan kinerja keuangan.
“Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang disentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung penyelenggaraan,” ungkap Uju.
Selain itu, lanjut dia, proses penyelenggaraan di dalam aturan terdiri dari perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah, dan analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
“Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ungkapnya.

Uju berharap agar jajaran perangkat daerah mampu mengimplementasikan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif dengan berbagai pihak.
“Agar tercipta suatu kondisi yang mampu mengakselerasi satu kesepahaman terkait dengan peraturan Kemendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang harus diimplementasikan di Pemerintah Daerah, maka Kabupaten Bekasi harus dilandaskan oleh komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif diantara berbagai pihak,” tutup Uju.
Kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah ini menghadirkan pembicara yang berasal dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri. [RYN/HUM]