Beranda Nasional Pemerintah Buka Kans “Normalisasi” Situs yang Diblokir

Pemerintah Buka Kans “Normalisasi” Situs yang Diblokir

0
Situs Radikal
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Senin (30/3/2015), telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs radikal.

JAKARTA – Pemerintah bisa membuka kembali pemblokir terhadap 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal, jika pemilik situs tersebut mengajukan keberatan.

Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim, mengatakan, jika pemilik situs tersebut memiliki bukti-bukti cukup kuat dan tidak pernah menyebarkan paham radikal tersebut, maka pemerintah akan mengkaji ulang dan bisa membuka dari blokir tersebut.

“Pemblokiran tersebut bisa dibatalkan, jika pengelola (pemilik situs) menyampaikan keberatan. Istilahnya itu dinamakan normalisasi,” ujar Edmon dalam sebuah diskusi yang bertema ‘Mengapa Blokir Situs Online?’, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Pemilik situs yang terus mengeluhkan dari penutupan tersebut karena mengklaim tidak pernah menyebarluaskan paham radikal, dikatakannya, pemerintah bisa melakukan pengkajian ulang dengan cara duduk satu meja bersama para pemilik situs tersebut.

Kemudian mereka bisa membandingkan keterangan dari pemilik situs itu dengan informasi yang telah ditayangkan. Dalam artian lain, mereka bisa saling beradu kuat bukti, sebelum akhirnya punya kemungkinan mendapati normalisasi dari pemerintah.

“Bisa melakukan kajian dengan informasi yang ditampilkan dalam halaman situs yang di publikasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Senin (30/3/2015), mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs radikal.

Menurutnya, pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia juga mengatakan, apabila permintaan disampaikan langsung oleh BNPT maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme. (oke)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini