SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Sembilan orang yang diduga sebagai pembuat uang palsu di wilayah Bekasi ditangkap petugas Kepolisian Polresta Bekasi. Polisi juga menangkap enam orang lainya yang diduga berperan sebagai kurir (pengedar) uang palsu ke tangan pembeli.
“Para pelaku diamankan di Perumahan Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (21/11) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (24/11).
Kesembilan pelaku tersebut di antaranya Abdul Muchit bin Kasnan (43) berperan sebagai pemilik modal awal untuk pembuatan uang, mengawasi pembuatan uang dan membantu langsung pembuatan uang palsu.
Suyatman bin Sugeng Riyanto (40) bertugas sebagai pemasang nominal pada uang kertas dengan cara menyablon.
Ummarulloh bin H Suabi (30) berperan sebagai tukang print uang yang telah disimpan di komputer.
Usman Ali bin Slamet (33) sebagai office boy, dan Yudi bin Tangguh (49) berperan sebagai pemasang nomor seri pada kertas uang.
Serta Hans Willem Soemerah (62) dan Sodikin bin Raswid (36), berperan sebagai pemotong kertas roti yang akan dicetak menjadi uang palsu.
Selain itu, Saelen Haris bin Sunarya (36), bertugas memasang pita atau garis putus-putus yang terdapat di belakang uang kertas.
Terakhir, Susilo bin Akiar (46), berperan sebagai pemasang logo DPR yang terdapat pada uang kertas.
Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan satu set komputer, printer, kertas roti, tinta paspor, mesin laminating, mesin handbos, blok screen, bendel uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 200 juta, uang kertas palsu nominal Rp 100.000 yang belum dipotong sebanyak 215 lembar (masing-masing lembar terdiri Rp 400.000).
Saat ini, 15 pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian, untuk kepentingan pengembangan.
“Masih ada pelaku lain yang masuk (DPO) daftar pencarian orang yakni RJK, ANR,” ujarnya.
Sembilan pelaku ini diduga melanggar Pasal 244, Pasal 245 KUHP serta Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. [MAN/KLK]