SUARA BEKASI, Cikarang Selatan: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachiri, mengatakan dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum pihaknya akan menggandeng Lembaga Penegak Hukum seperti Kepolisian dan TNI.
Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya provokasi masyarakat dari mafia tanah melalui penyebaran isu-isu yang tidak sehat dan tidak bertanggung jawab di lapangan.
“Dalam hal pengadaan lahan, BPN Kabupaten Bekasi akan menggandeng Kepolisian dan TNI? untuk mengantisipasi isu-isu yang tidak sehat di lapangan akan provokasi para mafia tanah,” ujar Dirwan, kepada Suara Bekasi, usai kegiatan pembagian sertifikat tanah, di Cikarang, Selasa (16/12).
Menurut Dirwan, sebenarnya dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yang terjadi bukan lagi ganti rugi, melainkan ganti untung yang dilakukan pemerintah atas lahan yang dibebaskan.
Tim yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah orang-orang yang independen, yang bebas dari kepentingan apa pun. Nama-nama tersebut diserahkan dan selanjutnya dilantik oleh Kepala BPN.
Dalam proses ganti rugi, sambung Dirwan, tidak mungkin tim penilai harga memberikan harga rendah terhadap lahan yang dibebaskan.? Ada 37 item yang digunakan untuk penilaian ganti rugi tanah dan bricsell dipilih berdasarkan yang memiliki pengalaman dan tidak ada intervensi dari mana pun.
Nantinya, kata dia, masyarakatlah yang bisa menilai langsung untuk pengadaan lahan demi kepentingan umum seperti pembuatan jalan tol.
“Sebetulnya lahan yang dibebaskan tim pengadaan lahan bukan ganti rugi, melainkan ganti untung buat masyarakat karena lahan yang dibebaskan,” ucapnya.
?Masih menurut Dirwan, sejak awal masyarakat sudah dilibatkan dalam proses pengawalan kepada tim melalui uji publik.
Apakah nantinya masyarakat setuju dengan adanya proyek jalan tol. Apakah setuju akan dampaknya. Lalu apabila publik mengatakan tidak sesuai lokasinya di sini, kemudian tim menyiapkan alternatif lain selain lokasi yang ada saat ini.
Dirwan menambahkan, berdasarkan Undang Undang ?No 2 tahun 2012, mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum, apabila ada lahan yang luasnya kurang dari lima hektar maka pembebasan lahan oleh instansi setempat bisa langsung.
Namun sebaliknya, lanjut dia, apabila di atas lima hektar maka harus ada proses yang harus dipenuhi dahulu prosedurnya, agar di kemudian hari tidak muncul klaim atas lahan yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum seperti jalan Tol.
“Tim yang dibentuk pemerintah telah melalui proses yang diawasi masyarakat yang namanya uji publik. Sebelum ditetapkan oleh BPN, masyarakat sudah mengawal proses pengadaan lahan yang diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal,” demikian Dirwan Andi Dachiri. [DIK]