Beranda Berita Utama Pejabat Eselon III Wajib Kantongi Sertifikat Barjas

Pejabat Eselon III Wajib Kantongi Sertifikat Barjas

0
Sigit Andrian
Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Sigit Andrian. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus eselon III dan IV yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Bekasi, harus memiiki sertifikasi barang dan jasa (Barjas).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Sigit Adrian.

“Acuannya memang ada, di mana setiap pejabat yang ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa wajib memiliki sertifikasi tersebut,” ujarnya saat berbincang dengan Suara Bekasi,  di kantornya, Rabu (8/4/2015).

Ia mengatakan, aturan tersebut memang mengacu pada Undang Undang (UU) LKPP, di mana syarat menjadi PPK harus mengantongi sertifikasi yang dimaksudkan.

Tahun 2015, kata dia, ada 40 PNS yang berasal dari eselon III dan IV mengikuti Diklat Barjas yang ujiannya akan dilaksanakan pada Kamis mendatang.

Berdasarkan data secara angka ia mengaku kurang hafal. Meski demikian, jumlahnya cukup banyak juga PNS yang sudah memilki ‎sertifikat barjas.

Dari tahun ke tahun, sambung dia, BKD selalu mengirim PNS sesuai dengan permintaan dinas yang bersangkutan.

Ada juga yang langsung mendaftar sendiri ke LKPP-nya. Dan untuk menjadi PPK di lingkungan dinas, PNS wajib mengantongi sertifikasi yang telah dikeluarkan LKPP setelah mengikuti diklat tersebut.

“Tahun 2015, ada 40 PNS yamg dikirim BKD untuk mengikuti Diklat Barang dan Jasa sebagaimana syarat menjadi PPK,” terangnya.

Sigit menjelaskan, bagi pejabat khususnya yang berpangkat eselon III harus mengerti peraturan tentang pengadaan barang dan jasa.‎

Bahkan, katanya, kalau mau lebih baik lagi semua PNS yang ada di Lingkungan Pemkab Bekasi wajib mengikuti diklat barjas.

Disinggung adanya sanksi bagi pejabat eselon III yang menolak menjadi PPK, Sigit menyebutkan ada, namun tidak hafal persis karena ada dalam aturan tersebut.

Sigit menambahkan, BKD sendiri memiliki keterbatasan dalam anggaran untuk pengiriman Diklat PNS.

BKD sudah menyampaikan kepada dinas, kalau pun ada yang ingin mengikutsertakan pegawainya menjadi peserta diklat silakan daftarkan, atau mau langsung juga tidak apa-apa yang penting ikut serta dalam aturan yang ada di LKPP.

“Di kami (BKD, red) memiliki keterbatasan anggaran, dan BKD sudah menyampaikan informasi jika ada pembukaan diklat yang diselenggarakan instansi Pemerintahan Pusat,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini