SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: DPRD Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Ketua DPRD, dan paripurna Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rabu (02/9/2020) sore.
Dua agenda rapat paripurna tersebut merupakan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi.
Pantauan di lapangan, dua agenda rapat paripurna yang berjalan sekira 25 menit, yang mulai digelar pada pukul 17.25 Wib itu dihadiri 47 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Hanya tiga orang saja yang tidak hadir.
Sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna akan sah dalam pengambilan keputusan jika disetujui oleh setengah dari peserta yang hadir.
Dalam rapat paripurna tersebut, yang pertama disampaikan adalah terkait pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra.
Pemberhentian Aria Dwi Nugraha berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Periode TA. 2020-2024, memutuskan HM. BN. Holik Qodratulloh, SE, M.S.i, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 4 Agustus 2020 oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum H. Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani.
Selanjutnya, untuk mengisi kursi kekosongan hingga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi definitif ditetapkan, maka salah satu dari unsur pimpinan DPRD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Mohamad Nuh dari Fraksi PKS yang memiliki 10 kursi di DPRD (kursi terbanyak kedua setelah Gerindra) disepakati sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Hal itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Tatib DPRD.
Kepada media ini, Mohamad Nuh yang juga Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi mengatakan rapat paripurna hari ini berjalan lancar sesuai jadwal.
“Alhamdulillah, berjalan lancar. Engga, engga molor. Karena memang tadi masih ada pembasan-pembahasan,” kata Nuh saat dihubungi redaksi suarabekasi.id, di kediamannya, Rabu (2/9) malam.
Ia mengatakan, paripurna Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sengaja didahulukan ketimbang paripurna Penetapan KUA-PPAS.
Hal itu menurutnya agar ketika penandatanganan dokumen KUA-PPAS sudah dapat dilakukan oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tadi ada dua paripurna. Pertama paripurna Pengumuman Pemberhentian Ketua DPRD, karena nanti agar KUA-PPAS dapat ditandatangani oleh Plt. Jadi, intinya mendapatkan Plt dulu,” katanya.
Untuk proses penetapan dan pelantikan Ketua DPRD definitive, kata dia, pihaknya akan menunggu sinyal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Saya tidak tahu seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pelantikan ketua dewan baru, saya belum bicara itu, sepenuhnya diserahkan kepada Pemprov Jabar,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk pembahasan KUA-PPAS memerlukan kecermatan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Dalam pembahasan-pembahasan itu, kata dia, harus dijelaskan secara terperinci dan matang tentang sinkronisasi anggaran, apalagi kaitan dengan refocussing saat ini.
“Waktunya kan maraton, kita membahas KUA-PPAS. Jadi kita nunggu selesai dulu tuh, sinkronisasi, anggaran, dan berapa yang di-refocussing. Waktunya panjang sampai beberapa hari, karena seluruh dinas,” beber Nuh tanpa memerinci besaran anggaran masing-masing pos. [MAN/SAM]