Beranda Berita Utama Panlih Wabup Konsultasi ke Dirjen Otda, Pendaftaran Wabup Bakal Diundur?

Panlih Wabup Konsultasi ke Dirjen Otda, Pendaftaran Wabup Bakal Diundur?

0
Panlih Wakil Bupati saat konsultasi dengan Dirjen OTDA Kemendagri
Panlih Wakil Bupati saat konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri. Foto: Istimewa.

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi bentukan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan konsultasi terkait mekanisme pemilihan wakil bupati ke Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kunjungan tersebut, anggota Panlih langsung bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, Selasa (17/12).

Ketua Panlih Wakil Bupati, Mustakim, menerangkan, hasil konsultasi tersebut pihaknya menyampaikan surat yang disampaikan Dirjen Otda kepada DPRD Kabupaten Bekasi kaitan perintah untuk segera membuat pemilihan wakil bupati, surat tersebut tertanggal 30 Oktober 2019.

“Kita bawa surat dari Mendagri yang ditujukan ke kita di DPRD. Dalam diskusi tadi, prinsipnya Panlih diminta terus bekerja saja, karena ini kebutuhan, dan tidak ada batas waktu kapan Panlih akan dibubarkan, selama belum ada wabup maka Panlih ini tetap ada dan tidak dibubarkan,” jelasnya.

Kemudian, kata Politisi Partai Demokrat ini, dalam hal menentukan wakil bupati, itu merupakan kewenangan DPP partai koalisi untuk merekomendasikan dua nama, dan tidak harus bupati yang menyerahkan langsung ke DPRD untuk dipilih.

Selain itu, rekomendasi dari DPP partai koalisi yakni Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura harus bersama-sama merekomendasikan dua nama yang sama persis, tidak boleh ada yang berbeda. Bila tidak, maka rekomendasi tersebut bakal ditolak.

“Kalau keempat partai menyodorkan dua nama yang sama, maka itu bisa dilakukan pemilihan. Karena toh kalau tidak sama dan kita paksa lakukan, tidak bakal diterima Dirjen ya percuma, dan rentan terhadap gugatan,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Mustakim, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengusulkan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Sebab, setelah konsultasi dengan Dirjen Otda, banyak pasal yang perlu dikoreksi terutama kaitan mekanisme pemilihan wakil bupati.

“Kita juga akan mengubah beberapa pasal di Tatib yang mau direvisi melalui paripurna, karena ada yang tidak sesuai,” tandasnya. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini