Beranda Nasional Pakar Hukum Tata Negara Sarankan KPK Ajukan PK

Pakar Hukum Tata Negara Sarankan KPK Ajukan PK

0
Denny Indrayana
Denny Indrayana (Foto: Dok. Okezone)

SUARA BEKASI, Jakarta: Pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), para pakar hukum tata negara menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya ada empat pakar hukum tata negara yang mendatangi gedung lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad tersebut. Mereka yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, Saldi Isra, dan Denny Indrayana.

Denny Indrayana, salah satu pakar hukum tata negara yang berhasil diwawancara awak media menjelaskan ihwal kedatangan dirinya ke markas KPK.

Menurutnya, kedatangannya untuk memberikan rekomendasi ke lembaga super bodi itu agar melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), hal ini bertujuan untuk mempertanyakan hasil praperadilan dari mantan Kapolda Bali tersebut.

“Teman-teman KPK sudah (ajukan) saja PK, karena kalau kasasi di MA Undang-Undangnya tidak membuka ruang kasasi praperadilan. Dan itu tidak dimungkinkan karena ada keputusan MK tahun 2012 yang membatalkan upaya banding untuk praperadilan. Jadi, yang tersisa adalah upaya pengajuan PK,” ujar Denny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Saat disinggung apakah pertemuan tersebut, juga akan membicarakan mengenai status Abraham Samad yang telah dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dengan tuduhan pemalsuan dokumen, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku belum mengetahuinya.

Namun, kemungkinan besar kata Denny, hal tersebut juga bakal dibahas. “Tentu menyikapi update terbaru juga ya. Tapi, saya belum tahu nanti diskusinya gimana,” jelasnya.

Selain itu, dua pemimpin KPK yang telah menjadi tersangka, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW), diharapkan Denny agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Penganti Undang-Undang (Perppu), lantaran kata dia, saat ini hanya tinggal dua pemimpin KPK yang belum ditetapkan tersangka, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Dengan demikian, ungkap Denny jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, kinerja KPK bisa terhambat untuk memberantas korupsi di Indonesia, terlebih akan pincang karena dua pimpinannya berstatus tersangka.

“Satu lagi menjedi lebih relevan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpuu bagi kondisi KPK sekarang yang tinggal dua pimpinan,” sambungnya.

Denny berharap kisruh KPK dan Polri bisa berakhir. Dirinya mengajak masyarakat Indonesia untuk berdoa agar kedua institusi penegak hukum tersebut bisa merampungkan persoalannya.

“Insya Allah solusi yang terbaik kita berikan untuk keselamatan negara, pasti,” tandasnya. [MAN/OKE]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini