Beranda Berita Utama Pajak Kendaraan Dinas Pejabat Ditanggung Pemerintah

Pajak Kendaraan Dinas Pejabat Ditanggung Pemerintah

0
Peno Suyatno
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, H. Peno Suyatno. FOTO: WISNU WIRIAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi melalui Dinas Aset berikan pertanggungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk kendaraan dinas (Randis) yang sifatnya pinjam pakai yang digunakan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan pejabat eselon II.

“Di Setda Kabupaten Bekasi sudah ada alokasi anggaran bagi setiap kendaraan dinas OPD untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3).

Peno mengatakan, ada sekira 50 kendaraan dinas baik yang digunakan Kepala Daerah, Wakil, Sekda, jajaran eselon II dan bus Pemerintah Daerah (Pemda) yang pajaknya ditanggung.

Keberadaan bus Pemda sebanyak 18 unit yang bertugas untuk antar jemput para Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi yang tidak memiliki kendaraan pribadi juga ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pajaknya. Sekretariat Daerah (Setda) hanya membiayai dan memperbaiki mobil pimpinan yang statusnya pinjam pakai.

“Hanya unsur pimpinan saja yang menjadi tanggungan di bawah Setda baik dalam pemeliharaan, maupun dalam pembayaran pajak kendaraan,” ucapnya.

Masih kata Peno, untuk  kendaraan yang dipakai oleh setiap Kepala Desa menjadi tanggung jawab pemakai (Kepala Desa).

Mulai dari perbaikan maupun perpanjangan pajaknya tetap menjadi tanggungan Kepala Desa. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pinjam pakai dan apabila sudah tidak menjabat akan ditarik.

Mantan Kabag RTP ini menambahkan, mobil dinas yang digunakan ASN maupun Kepala Desa yang diberikan Pemkab Bekasi untuk mendukung operasional sehari-hari, sepenuhnya menjadi tanggungan si pemakai baik dari sisi perawatan maupun pajaknya.

“Perawatan dan perpanjangan pajak sepenuhnya ditanggung si pemakai. Dalam hal ini anggaran yang ada cukup terbatas, jika membiayai seluruh aset milik Pemkab berupa mobil dinas,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini