SUARA BEKASI, Tambun Selatan: Aggota Polsek Tambun Selatan dibantu jajaran Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten, berhasil mengungkap produsen minuman keras (miras) palsu di Perumahan Vila Bekasi Indah I Blok E4 Nomor 18 RT07 /12 Desa Mangunjaya, Kemacatan Tambun Selatan.
Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron, mengatakan Kepolisian mengamankan empat tersangka dan menyita puluhan botol miras kemasan siap edar serta bahan pencampur miras oplosan yang memang campuran dari bahan miras palsu tersebut.
“Petugas menggerebek tempat pembuatan dan penyimpanan oplosan ini setalah menerima informasi dari masyarakat sekitar, langsung kita tindaklanjuti respon cepat,” ujarnya Kapolsek kepada wartawan, Rabu (25/2).
Dia mengatakan, para pelaku tertangkap tangan saat mengoplos dan mengemas miras oplosan ke dalam botol bermerk Vodka, Brandy, Mansion, W&N, dan Anggur Gingseng Kuda Mas yang diberi segel dan tutup botol.
“Saat penggerebekan para pelaku sedang melakukan pembuatan miras palsu tersebut, dengan beberapa merek kolak maupun luar negeri yang memang sedang laku penjualannya,” bebernya.
Komposisi miras oplosan dalam botol tersebut, lanjut dia, adalah campuran pemanis buatan atau natrium siklamat, pewarna makanan, gula merah dan penyedap rasa.
Dari tangan pelaku, Kepolisian menyita barang bukti berupa puluhan miras kemasan yang sudah dalam dus dan siap diedarkan dengan berbagai merek, alkohol, segel minuman, puluhan tutup botol, serta ratusan minuman dan campuran miras olposan dan alat untuk memproduksi miras palsu tersebut.
“Semua barang bukti kami amankan, memang beberapa miras palsu sudah dalam puluhan dus yang siap diedarkan para pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan para tersangka, ternyata mereka mempunyai jaringan baik dari mengedarkan barang produksi dan bahan-bahan serta merek-merek palsu yang memang dibutuhkan.
“Mereka mempunyai jaraingan untuk memasarkan miras oplosan tersebut, penyelidikan penyelidikan akan dilakukan hingga keluar kota,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 7 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu Pasal 142 jo Pasal 91 jo Pasal 146 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pangan dan dijerat Pasal 90, Pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merk. [DIK]