Beranda Berita Utama Ormas Harus Dorong Pembangunan Kabupaten Bekasi

Ormas Harus Dorong Pembangunan Kabupaten Bekasi

0
Ormas
SOSIALISASI: Badan Kesbangpol Pemkab Bekasi bekerja sama degan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, gelar sosialisasi pengembangan peran serta Ormas dalam pembangunan Kabupaten Bekasi, di Purwakarta, Jumat (29/5/2015). Foto: Dika/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Purwakarta: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerja sama degan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK), di Purwakarta, Jumat (29/5/2015).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dari keseluruhan 87 pasal, ada 10 pasal yang dibatalkan oleh MK.

Menurutnya, substansi pasal yang dibatalkan merupakan tidak ada kaitan lagi Organisasi Masyarakat (Ormas) pusat dan kabupaten/kota. Ormas diberikan keleluasaan membentuk sampai ke ranah pusat maupun wilayah mereka masing-masing.

“Kami diundang Kabupaten Bekasi untuk mensosialisasikan UU Nomor 17 tahun 2013 pasca keputusan MK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi, di Jatiluhur, Purwakarta, Jumat (29/5/2015).

Ia mengatakan, Ormas tidak ada batasan mau berkembang di manapun. Diberikan keleluasaan sekiranya ingin mengembangkan DPP di kota atau pun kabupaten.

Hal tersebut, kata dia, untuk mempermudah Ormas yang ingin berkembang menjadi pusat atau hanya lokal saja.

“Bebas sekarang, mau bentuk DPP di mana saja. Ormas bisa saja mengembangkan jika ingin menjadi di pusat,” ucapnya.

Masih kata Budi, prinsipnya Ormas diciptakan masyarakat secara sukarela, lain hal Ormas yang dibentuk oleh pemerintah. Seperti PKK, Pramuka maupun KONI yang perlu peran serta pemerintah sebagai pengawasan Ormas milik negara.

“Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17. Sedangkan tupoksi Ormas yang dibentuk pemerintah wajib bantu pemerintah, karena Ormas ini melaksanakan program-program pemerintah,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan rencana kerja Kesbangpol untuk meningkatkan peran serta Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Bekasi, agar saling menghargai satu sama lain.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi kepada Ormas dan LSM, untuk memberi wawasan dan pengetahuan. Karena Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Bekasi merupakan bagian potensi daerah maka kami angkat kualitasnya,” tegasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, seluruh Ormas dan LSM yang berada di Kabupaten Bekasi agar menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan untuk membangun keharmonisan.

Ahmad Kosasih menambahkan, untuk perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 tahun 2013 tidak ada kendala signifikan di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, kewajiban Kesbangpol Kabupaten Bekasi sudah ter-cover dalam tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Berkumpulnya Ormas dan LSM agar lebih bersatu serta tidak ingin adanya gesekan-gesekan. Proses kedekatan ini kami harapkan menjadi hubungan yang lebih baik, sinergi antar satu sama lainnya,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini