SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang baru, Herman Hanafi, dapat bersikap tegas terhadap penegakkan aturan terutama dalam persoalan izin untuk angkutan karyawan yang banyak memakai bus pariwisata.
Bahkan banyak nomor polisi (Nopol) dari luar daerah masih diberikan numpang KIR hingga sampai 5 tahun. Padahal dalam aturan hanya boleh numpang KIR hingga 3 kali setiap 6 bulan sekali.
“Selama ini kita perhatikan ada Nopol E masih terus beroperasi hingga sudah 5 tahun. Padahal dalam aturan harusnya kalau numpang KIR sudah tidak boleh lagi, dan kalau hal itu tidak diberikan lagi berarti bus pariwisata Nopol E tidak punya KIR lagi. Maka harusnya ditertibkan mengingat pajak kendaraan masuk ke daerah lain, sedangkan operasional memakai jalan di Kabupaten Bekasi,” beber Yaya Ropandi saat berbincang dengan Suara Bekasi, di kantornya, di Cikarang, Selasa (6/1).
Yaya menilai, selama ini dari sisi potensi PAD Dinas Perhubungan pemasukan yang diterima tidak maksimal akibat banyak potensi yang belum tergarap dengan baik. Misalnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah punya Perda tentang Izin Muat Bongkar (IMB) bagi kendaraan pengangkut barang belum maksimal.
Sehingga, lanjut Yaya, retribusinya belum bisa tergarap dengan baik. Padahal melalui potensi itu saja akan menjadi potensi PAD yang luar biasa bagi Kabupaten Bekasi mengingat ratusan ribu kendaraan di setiap perusahaan pasti melakukan bongkar muat barang.
“Coba bayangkan, ribuan kendaraan angkutan barang di setiap kawasan pasti melakukan aktifitas harusnya bisa melakukan restribusinya sesuai Perda itu,” ungkapnya.
Bahkan, sambung Yaya, ada lagi potensi lain untuk meningkatkan PAD melalui persoalan parkir kendaraan bus angkutan karyawan. Menurutnya, kalau di setiap kecamatan dikerjasamakan dengan desa setempat untuk menyiapkan lahan parkir dari tanah milik pribadi maupun TKD, maka akan menambah potensi bidang perparkiran dan menambah penghasilan desa juga.
“Kalau semalam bus itu parkir 10 ribu saja setiap unitnya di lokasi yang sudah disiapkan hingga tidak berada parkir di bahu jalan, selain bisa menetralisir potensi kemacetan juga bisa menambah PAD juga,” jelasnya.
Organda, tambah Yaya, siap diajak diskusi oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan masukan, saran serta pendapat terhadap penanganan persoalan angkutan di Kabupaten Bekasi.
“Sehingga selain lebih tertib, nantinya juga bisa menghasilkan PAD secara signifikan bagi keuangan Kabupaten Bekasi,” tutupnya. [DIK]