Beranda Nasional Nasib Guru Indonesia Masih Tanda Tanya

Nasib Guru Indonesia Masih Tanda Tanya

0
Nasib Guru
Nasib guru Indonesia masih tanda tanya dalam berbagai aspek. (Foto: terbitsport)

JAKARTA – Setiap tahun, para guru turut memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Setiap tahun pula, nasib guru Indonesia masih tanda tanya dalam berbagai aspek.

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo tidak menampik bahwa kualitas guru menentukan kualitas pendidikan Tanah Air. Namun PGRI belum mendapatkan gambaran nyata tentang program apa yang hendak dilakukan oleh Kemendikbud sebagai upaya perbaikan kualitas guru.

“Bahkan, PGRI memperoleh laporan saat ini guru semakin banyak menghadapi persoalan,” ujar Sulistyo, saat menyampaikan refleksi Hari Pendidikan Nasional 2015 di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Persoalan guru yang seharusnya segera diselesaikan adalah kekurangan guru, terutama kekurangan guru SD yang sangat besar. Kemendikbud juga perlu segera memperjelas penyelesaian masalah guru honorer yang hingga kini tidak jelas, bahkan hak-haknya yang secara eksplisit diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 juga dibaikan.

“Kemudian, masalah klasik yang terus berulang adalah pencairan tunjangan profesi yang selalu terlambat, bahkan persyaratannya semakin sulit dan tidak wajar,” tutur Sulistyo.

Dia menambahkan, masalah terkait guru lainnya adalah ketentuan pemberhentian sementara/pemberhentian jabatan fungsional pengawas sekolah berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 21 tahun 2010 semakin terancam, dan sistem kenaikan pangkat serta jabatan guru yang tidak dapat dilaksanakan.

Sulistyo juga menyoroti program sertifikasi guru yang akan berlanjut melalui model Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ). Dalam pandangan PGRI, kebijakan ini diskriminatif karena guru yang belum tersertifikasi hingga 2015 adalah akibat ketidakmampuan pemerintah dalam memprosesnya. Sementara UU No. 14/2005 menetapkan batas akhir 2015.

“Lalu kelalaian/keterbatasan pemerintah untuk melaksanakan UU tersebut, mengapa guru harus dijadikan penderita ketidakadilan?” tanyanya.

Di samping itu, kata Sulistyo, dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, sertifikasi guru dalam jabatan bentuknya adalah uji kompetensi, berupa fortofolio dan PLPG. Akibatnya, guru tetap non-PNS dan GTY yang sebenarnya berhak disertifikasi menurut PP Nomor 74, sampai saat ini juga tidak jelas nasibnya.

“Masih lebih 1,5 juta guru belum disertifikasi, yang seharusnya telah selesai tahun 2015,” katanya. (oke/rfa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini