SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam memudahkan proses penyelesaian administrasi pembebasan lahan, dinilai akan berdampak buruk dan rugikan daerah.
Hal itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, meski pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut sepenuhnya.
“Soal itu belum ada informasinya ke saya rencana penghapusan pajak PBB, NJOP, maupun BPHTB,” ujar Muhyiddin kepada wartawan saat ditemui usai salat Jumat.
Menurutnya, ?jika benar nantinya ada penghapusan terhadap pajak yang bersumber dari PBB, NJOP dan BPHTB, tentunya akan sangat berpengaruh bagi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menilai, informasi tersebut baru kajian yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selama ini, sambung Muhyiddin, sektor pajak dari PBB, NJOP dan BPHTB turut menyumbang bagi pemasukan daerah.
Bahkan, tiap tahun setoran dari sektor tersebut nilainya lumayan besar sekira Rp 350 Miliar yang ditetapkan dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi?.
“Sektor pajak dari PBB, NJOP dan BPHTB turut menyumbang bagi pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD,” ?tutur mantan Kepala BPPPT ini.
Muhyiddin berharap, rencana tersebut betul-betul dikaji lebih matang dan mendalam. Karena semua harus dipikirkan bagaimana dampaknya jika nantinya pajak tersebut dihapuskan bagi ?keuangan daerah. [DIK]