Beranda Berita Utama Muhyiddin: Perubahan Status Honor Tunggu Peraturan Pemerintah

Muhyiddin: Perubahan Status Honor Tunggu Peraturan Pemerintah

0
Sekretaris Daerah, Sekda, Kabupaten Bekasi, H Muhyiddin, SUARA BEKASI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Muhyiddin. FOTO: WISNU WIRIAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Peme?rintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tertarik dengan program Pemerintah DKI yang menerapkan program pegawai pekerja kontrak (PPK), terutama bagi pegawai yang berstatus honor.

Hal itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin. Dia mengatakan, program tersebut sangat baik sekali, hanya saja untuk menjalankannya belum ada Peraturan Pemerintah (PP), sehingga sulit bagi Pemkab Bekasi untuk merealisasikannya.

“Harus ada payung hukumnya terlebih dahulu, jika ingin merealisasikan program pegawai pekerja kontrak (PPK),” ujar Muhyiddin kepada Suara Bekasi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2).

Muhyiddin menjelaskan, jika payung hukum dari PP-nya jelas dan diatur di dalam Undang Undang (UU), maka tidak menutup kemungkinan tenaga honor dan magang yang ada di Kabupaten Bekasi dimasukakn dalam program tersebut.

Lantaran diatur dalam UU, kata dia, maka status tenaga honor sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji dan honor, hanya saja untuk pensiunan tidak berlaku bagi PPK.

Pemkab Bekasi, sambung dia, sampai saat ini tidak pernah merekrut tenaga honor. Meski begitu, katanya, jika ada PPK maka status honor akan berubah menjadi tenaga harian lepas seperti yang ada di Satpol PP dan Dinas Pendidikan.

Kalaupun nantinya PP tentang PPK bergulir, lanjutnya, tidak otomatis semua honor berstatus PPK, karena ada proses dan mekanisme yang berlaku yang dilihat dari masa kerja dan kinerjanya di dinas yang bersangkutan.

“Nantinya jika ada peralihan status dari honor menjadi tenaga harian lepas, PPK tetap akan sama mendapatkan fasilitas berupa gaji, hanya saja nanti tidak mendapatkan uang pensiun,” tukasnya.

Muhyiddin menambahkan, ?dalam rekrutmen PPK dipastikan akan ada persyaratan-persyaratan. Tetapi, kata dia, karena PP-nya belum keluar jadi tidak bisa menjelaskan lebih panjang.

Persyaratan menjadi PPK, katanya, harus mempunyai latar belakang pendidikan yang ditempuhnya, masa kerja, sampai pada penilaian kerja selama menjadi honor.

“Sebelum ada PP-nya, maka mengenai tenaga honor sudah dipastikan tidak bisa dijabarkan secara panjang lebar. Jadi, bukan bicara dalam konteks setuju atau tidaknya peralihan status dari honor menjadi PPK. Harus jelas dulu dasar hukum yang berlaku,?” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini