Beranda Berita Utama Muhyiddin: Dewan Baru Kota Bekasi Tidak Paham Soal Aset

Muhyiddin: Dewan Baru Kota Bekasi Tidak Paham Soal Aset

1
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyiddin
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Muhyiddin. FOTO: WISNU WIRIAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Terkait aset Karang Kitri yang kini berubah menjadi Mall Blu Plaza, diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi?, Muhyiddin bahwa aset tersebut dikerjasamakan dalam jangka waktu 25 tahun kedepan.

Adapun posisi aset tersebut masih dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sampai kerja sama yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) berakhir.

“Aset Karang Kitri tetap dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan keberadaannya tetap dikerjasamakan bukan dijual,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2).

Dijelaskan Muhyiddin, persoalan aset Karang Kitri yang kini menjadi Mall Blue Plaza itu bukan dijual melainkan dikerja samakan. Perjanjian kerja samanya tertulis dalam Berita Acara dan baru berakhir di tahun 2025 mendatang.

“Kalau Kota Bekasi menuntut aset Karang Kitri, nanti kalau perjanjian tersebut berakhir dan dibicarakan bersama,” ujarnya.

Muhyiddin juga mengatakan, sikap ngotot anggota DPRD Kota Bekasi khususnya Komisi A yang terus menerus mempertanyakan aset Karang Kitri, dinilai tidak paham aturan yang tertulis.

Semestiny, kata dia, anggota DPRD Kota Bekasi yang baru pahami dan pelajari dulu aturan yang ada, bukan asal ngomong soal aset yang kini dikerja samakan.

“Itu dewan baru, berarti ga paham dengan aturan yang ada terkait aset Karang Kitri yang sedang dikerja samakan swasta,” ?ucapnya.

?Kalau ingin lebih jelas lagi, sambung Muhyiddin, anggota DPRD Kota Bekasi lebih baik bertemu dengan dirinya selaku Sekda Kabupaten Bekasi.

“Biar nanti ada penjelasan konkrit persoalan aset pasca-pemekaran antara Kabupaten dan Kota Bekasi,” tandasnya. [DIK]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini