
SUARABEKASI.ID, CIKARANG PUSAT: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi didampingi Kepala Diskominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia, menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Sekda, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (17/10/2023).
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengemukakan, kunjungan Komisi Informasi Jawa Barat ini dalam rangka monitoring keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Bekasi.
“Ya, kami sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah menyampaikan presentasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat berkaitan dengan kebijakan, pelaksanaan pelayanan informasi publik dan strategi dalam penerapan keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Yan Yan mengatakan, dalam melaksanakan tugas sebagai PPID Utama, Diskominfosantik dibantu oleh PPID pelaksana yang ada di semua perangkat daerah, kecamatan maupun desa dan kelurahan serta badan publik lainnya.
“Merekalah yang memegang dokumen informasi dalam satu kesatuan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Dalam memberikan informasi publik, jelasnya, badan publik ini akan melakukan koordinasi dan konsultasi berkaitan dengan informasi yang akan dikeluarkan.
“Karena mereka memberikan pelayanan itu kan atas nama PPID pelaksana, atas koordinasi komunikasi dan konsultasi dengan kita selaku PPID Utama,” katanya.
Sementara itu Subkoordinator Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Iwan Eli Setiawan menambahkan, Diskominfosantik telah memberikan pemahaman kepada badan publik yang ada di Kabupaten Bekasi. Baik mereka yang ada di perangkat daerah, kecamatan sampai kelurahan dan desa serta badan publik lainnya.
Menurutnya, materi mengenai penjelasan tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik ini menjadi hal yang penting, apalagi soal prosedur pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
“Misalnya menyampaikan surat, menerima surat, dan seterusnya. Dan setiap badan publik itu punya kewajiban untuk membuat daftar informasi publik,” ujarnya.
Iwan menandaskan, PPID juga harus menyiapkan daftar Informasi publik seperti informasi yang tersedia setiap saat, kemudian serta merta.
“Ada juga daftar informasi yang dikecualikan oleh undang-undang, seperti yang ada di Pasal 17, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.
Iwan menambahkan informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang ini juga seperti data pribadi, dan rahasia negara.
“Itukan diatur oleh undang-undang lainnya, undang-undang lainnya itu, undang-undang yang memang mengatur informasi itu tertutup,” pungkasnya. [SAM/ADV]