SUARA BEKASI, Tarumajaya: Aparat Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, lakukan penertiban spanduk dan baliho liar yang ada di sepanjang jalan raya di wilayah tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Tarumajaya, Rohadi, mengatakan bahwa semua alat peraga promosi yang melanggar akan ditertibkan. Seperti yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, seperti di pohon dan tiang listrik.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan spanduk yang tidak memiliki izin dan retribusi pajak daerah.
“Dalam penertiban ini lebih didahulukan yang berada di jalan protokol, karena selama ini kehadiran spanduk itu sudah mengabaikan keindahan. Dengan memasang di sembarang tempat, semua kita tertibkan, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan pemandangan serta keindahan kota, biar tidak kelihatan semrawut dan terkesan kumuh,” ungkap Rohadi kepada wartawan, di kantornya, Senin (8/6/2015).
Seharusnya, kata dia, setiap publikasi sebuah usaha, apalagi terkait pemasangan tempat promosinya harus mempunyai izin dari pemerintah setempat.
“Seharunya setiap publikasi sebuah usaha, apalagi terkait pemasangannya, itu harus izin dulu minimal banget dari RT/RW,” tegasnya.
Diakuinya, selain spanduk banyak juga reklame-reklame yang diduga tidak memiliki izin. Pihaknya mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang untuk menyelidiki perizinannya.
“Saya juga sudah laporkan reklame-reklame yang ada di Tarumajaya kepada BPMPPT agar segera diselidiki izinnya,” tandasnya. [GUN]