SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, mengatakan di era otonomi daerah ini setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk meningkatkan kreativitas daerahnya dalam mengelola wilayahnya dengan memanfaatkan segenap potensi sumber daya yang dimilikinya.
“Untuk melaksanakan kreativitas tersebut, tentunya sangat terbuka dan memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk suatu perusahaan swasta atau mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Karman Supardi dalam keterangan tertulisnya, di Cikarang, Jumat (03/12/2021) sore.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan BUMD, bahwa maksud didirikannya BUMD harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Tentunya tidak hanya sebatas itu, dibentuknya BUMD juga untuk menyelenggarakan kegiatan usaha secara profesional dengan prinsip-prinsip usaha bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gunakan Hak Interplasi Bila Direksi PT BBWM Tidak Jelaskan Merosotnya PAD
Lebih jauh ia mengatakan, terkait keberadaan BUMD PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (PT. BBWM) yang didirikan pada 30 Desember 2002 sebagai BUMD Kabupaten Bekasi yang dibentuk menjadi induk perusahaan yang antara lain bergerak di bidang energi, minyak, dan gas bumi dengan kepemilikan saham sebesar 95% oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan 5% oleh PDAM Kabupaten Bekasi.
Selama 19 tahun sejak berdirinya hingga akhir Desember 2021 ini, PT. BBWM telah berkiprah dan mengembangkan usaha kilang pengolahan dan jual beli gas bumi di Plant Tambun, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pada tahun 2010 lalu, mungkin sempat kita dengar kisruh DPRD Kabupaten Bekasi dengan PT. BBWM terkait dengan Laporan Keuangan, yang berawal dari pemutusan hubungan kerja (MoU) antara PT. BBWM dengan PT. Odira sesuai SK Menteri ESDM Nomor 3087.K/10/DJM.S/2010 Tanggal 10 Februari 2010, yang mencabut izin usaha pengelolaan gas bumi dari PT. Odira Energi Persada (OEP),” beber Karman.
Lanjutnya, kasus tersebut belakangan ini menjadi isu yang cukup menarik sampai-sampai menyedot perhatian berbagai LSM dan Pemerhati Kebijakan Publik, serta mendapat kritikan tajam dari sejumlah pihak terkait dengan persoalan laporan pertanggungjawaban keuangan PT. BBWM yang masih diragukan.
Tak hanya itu, kata Karman, dugaan praktik kegiatan usaha yang tidak profesional pun dalam pengelolaan PT. BBWM sempat mencuat dan menuai banyak kritikan serta desakan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta agar shareholder dan stakeholder segera merombak kepengurusan BUMD itu.
Baca juga: Dewan Kritisi PAD PT. BBWM yang Melorot
Masih menurutnya, Lembaga GEBRAK mengaku miris jika mendengar kinerja PT. BBWM yang diduga tidak memuaskan, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus-menerus merosot tajam dengan alasan cadangan migas menipis.
“Setidaknya kami telah pelajari juga opini dan laporan dari LSM Joker sebagai salah satu Lembaga yang kami nilai concern menyoroti perkembangan PT. BBWM, yang telah terbit di media masa lokal dan nasional tentang kinerja manajemen perusahaan tersebut dalam pengelolaan Kilang LPG Tambun. Rasanya menangis hati ini mendengarnya,” ucap Karman.
Ia membeberkan, sejak jabatan Direktur Utama PT. BBWM dipegang oleh Prananto Sukodjatmoko pada 2014 lalu, setoran PAD BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi itu melorot hingga Rp7 miliar.
“Penurunan tersebut cukup signifikan, mengingat pada 2013 lalu, setoran dari perusahaan gas milik Pemerintah Daerah itu dapat menembus hingga Rp37 miliar per tahun,” katanya.
Ia memerinci, deviden/PAD yang diterima oleh Pemda Kabupaten Bekasi sejak 2006 hingga 2020 adalah sebagai berikut: Tahun 2006 sebesar Rp1.259.250.000, Tahun 2007 sebesar Rp6.392.468.847, Tahun 2008 sebesar Rp20.561.763.372, Tahun 2009 sebesar Rp16.274.100.639, Tahun 2010 sebesar Rp21.643.243.962, Tahun 2011 sebesar Rp27.646.206.360, Tahun 2012 sebesar Rp30.539.840.696, dan Tahun 2013 sebesar Rp37.000.000.000.
Baca juga: Komisi A Periksa Peralatan PT. BBWM
Sementara, sejak dipimpin oleh Direktur Utama PT BBWM Prananto Sukodjatmoko, deviden/PAD yang diterima oleh Pemda Kabupaten Bekasi adalah: Tahun 2014 sebesar Rp30.000.000.000, Tahun 2015 sebesar Rp11.152.276.630, Tahun 2016 sebesar Rp2.500.000.000, Tahun 2017 sebesar Rp2.500.000.000, Tahun 2018 sebesar Rp2.875.000.000. Kemudian tahun 2019 sebesar Rp1.102.000.000, dan Tahun 2020 sebesar Rp1.032.801.941.
“Alasan BUMD milik Kabupaten Bekasi itu merugi, menurut kami bukan semata-mata lantaran persoalan kinerja saja, melainkan ada dugaan praktik korupsi yang masif yang terjadi di sana,” ujar Karman.
“Kalo boleh kami ibaratkan sakit, kondisi PT. BBWM saat ini dalam kondisi sakit komplikasi yang sangat parah, akibat terjangkiti suatu virus mematikan di dalam sistem yang menyerang tidak sekaligus, tetapi secara perlahan tapi pasti,” tambah dia.
Terkesan Sedang Sakit Parah, Plt Bupati Segera Rombak Manajemen PT. BBWM
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik yang berasal dari wilayah utara Kabupaten Bekasi ini menilai perlu sebuah Tim Medis untuk menangani kondisi PT. BBWM agar tetap sehat.
“Tim Medis ini adalah pemegang otoritas, DPRD, shareholder maupun stakeholder. Harus berani ambil sikap dan bertindak atas dasar kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” tandasnya.
Ia berpendapat, upaya penyembuhan terhadap kondisi PT. BBWM membutuhkan keseriusan dari para pemegang otoritas serta memerlukan langkah taktis dan strategis sesegera mungkin.
“Saat ini satu-satunya obat yang mampu untuk menyembuhkan dan mengembalikan performa kinerja PT. BBWM adalah dengan cara pihak yang memiliki otoritas harus melakukan tindakan konkret secara tegas, yaitu melakukan perombakan dan pergantian manajemen,” kata dia.
Manajemen pengganti, kata Karman, wajib memiliki kompetensi dan latar belakang di bidang usaha yang sama dan pada posisi atau kapasitas sebagai pengambil kebijakan.
“Khususnya untuk jabatan Direktur Utama, di samping pengalaman tersebut di atas, juga wajib memiliki pengalaman, pemahaman, dan kemampuan analisa terhadap aspek keuangan, fungsi cost control harus benar-benar dipahami,” tutur pria asal Sukakarya ini.
Baca juga: PT. BBWM Minta 10 Persen Saham Pertamina Blok Tambun
Menurutnya, Direktur Utama harus mampu meminimalisasi beban atau biaya yang timbul dalam suatu siklus usaha. Sebab, ‘akun biaya’ kerap disalahgunakan baik terkait dengan operasional ataupun budgeting.
“Bukan tanpa dasar atapun tanpa alasan, kami mengibaratkan kondisi PT. BBWM dalam kondisi sakit komplikasi dan membutuhkan penanganan secara serius,” katanya.
Untuk melihat kondisi PT. BBWM lebih dalam lagi, kata Karman, setidaknya dapat dikaji melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 42/LHP/XVIII.BDG/12/2019, Tanggal 18 Desember 2019.
“Bagaimana tumpang tindihnya SK Direksi tentang perlakuan biaya operasional, ‘gemuk’ struktur organisasinya, penempatan karyawan yang tidak mengacu pada asas the right man on the right place, kemudian pembentukan bagian (divisi) yang tidak diperlukan, cara budgeting, dan lainnya,” ungkap dia.
Baca juga: Penurunan Harga Minyak Picu Pemasukan BBWM
Lembaga GEBRAK meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi agar segera melakukan audit investigasi yang melibatkan masyarakat luas, para Pemerhati Kebijakan Publik, dan juga LSM Joker yang concern menyoroti perkembangan PT. BBWM.
Kemudian, menunjuk Auditor Swasta sebagai penyeimbang audit BPK untuk mendapatkan hasil audit yang netral dan tidak diragukan keasliannya, serta mengumumkan hasil auditor di beberapa media masa cetak untuk diketahui masyarakat Kabupaten Bekasi.
Pihaknya berharap kepada Pemerintah Daerah segera menyelamatkan nasib perusahaan pelat merah yang satu ini. Pasalnya, dikhawatirkan akan mengikuti jejak dua BUMD yang sebelumnya sudah tidak beroperasi dan juga tidak ada kontribusi, yakni PT. Bumi Bekasi Jaya dan PT. Bekasi Putra Jaya.
“Plt Bupati Bekasi harus mampu menyelamatkan dari ancaman kebangkrutan, karenanya segera evaluasi jajaran Komisaris dan Direksi PT. BBWM tanpa harus menunggu masa bakti selesai. Lakukan reorganisasi dan rombak struktur organisasi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen maupun Corporate Public Relations PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) belum berhasil dikonfirmasi redaksi suarabekasi.id.
[SAM/WIS/MAU/TIM]