Beranda Nasional Menebak Arah Putusan Mahkamah Partai Golkar

Menebak Arah Putusan Mahkamah Partai Golkar

0
Ical-Agung
Abu Rizal bakri (Ical) dan Agung Laksono saat buka Mupimnas Kosgoro. (Foto: Merdeka)

SUARA BEKASI, Jakarta: Putusan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar bernilai strategis menyusul PN Jakarta Barat memutuskan konflik internal partai diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai. Ke mana arah putusan Mahkamah Partai Golkar?

Posisi Mahkamah Partai Golkar kini benar-benar menjadi penentu masa depan Partai Golkar. Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar, Rabu (25/2/2015) ini menjadi cukup seksi

Meski sebelumnya, institusi di internal Golkar ini nyaris tak terdengar. Namun pasca putusan dua Pengadilan Negeri (PN) yakni PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat yang memerintahkan agar masalah internal Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai, keberadaan lembaga pimpinan Muladi ini menjadi strategis.

Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyambut positif putusan PN Jakarta Barat. Menurut dia, penyelesaian konfllik melalui Mahkamah Partai merupakan amanat undang-undang. “Ini jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah internal Golkar,” ujar Agung saat konferensi pers menyikapi hasil putusan sidang PN Jakbar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pernyataan Agung Laksono memang merujuk Pasal 32 ayat (2) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik

Sementara itu di kubu Aburizal Bakrie, terkait putusan PN Jakbar yang mengembalikan persoalan internal Partai Golkar ke Mahkamah Partai, para pimpinan partai dari level DPD hingga DPP berkumpul di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (24/2/2015) sore guna membahas langkah lanjutan atas putusan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid memastikan dalam putusan Mahkamah Partai Golkar pada Rabu (25/2/2015) pihaknya akan menghadiri acara tersebut untuk memberi penjelasan. Kendati pihaknya tidak yakin Mahkamah Partai bersikap independen dan obyektif. “Sekalipun kami tidak yakin bahwa Mahkamah Partai bertindak independen untuk keluarkan keputusan obyektif,” kata Nurdin.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyarankan agar kubu Aburizal Bakrie tidak melakukan kasasi atas putusan PN Jakbar. Menurut dia, proses hukum tersebut akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan mengganggu konsolidasi organisasi. Ia justru menyarankan agar digelar Munas bersama. Ia yakin dengan digelar Munas bersama akan mempercepat proses rekonsiliasi di internal. “Melalui Munas gabungan tersebut kami meyakini penyelesaian lebih cepat dan tuntas dan dilakukan mekanisme organisasi AD/ART,” tegas Akbar.

Sementara terpisah, mantan Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y. Tohari senada dengan Akbar Tandjung. Menurut dia, penyelesaian ideal yang dapat dilakukan dengan menggelar Munas bersama. “Saya optimis Mahkamah Partai Rabu (25/2/2015) ini akan mengambil putusan yang memerintahkan diselenggarakannya munas bersama atau Munaslub untuk rekonsiliasi mengakhiri dualisme DPP Partai Golkar,” kata Hajri.

Keberadaan Mahmakah Partai Partai Golkar memang saat ini cukup strategis. Meski di awal perjalanan mahkamah internal partai ini, enggan merespons persoalan konflik internal. Alasannya, sejumlah anggota MP berada dalam kelompok yang berseteru. Namun belakangan, anggota MP yang selama ini disebut terlibat dalam konflik internal menyatakan independensinya.

Bisa saja putusan MP Partai Golkar akan berada di titik tengah dengan merekomendasikan Munas Luar Biasa sebagai ajang rekonsiliasi. Meski mekanisme ini tidaklah mudah untuk ditempuh. Selain persoalan ketersediaan aturan main, juga menyangkut keyakinan kebenaran masing-masing pihak.

Dalam Pasal 33 UU Partai Politik disebutkan bila dalam penyelesaian perselisihan tidak tercapai sebagaimana melalui mekanisme Mahkamah Partai, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.

Poin ini sebenarnya dengan sendirinya menggugurkan asumsi bahwa Mahkamah Partai merupakan jalan akhir dalam menyelesaikan konflik di internal partai. Masih ada medan tanding bagi kubu ARB dan kubu Agung Laksono di PN dan Mahkamah Agung (MA). Jalan damai di Golkar masih panjang, Bung! [KAR/INI]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini