SUARA BEKASI, Bandung: Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jabar senilai Rp 8,6 Miliar.
Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Yayat Popon, mengatakan, penetapan tersangka berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/277/V/2011/Ditreskrimsus tanggal 10 Mei 2011.
“Dua tersangka itu MR mantan Ketua KONI Jabar periode 2006-2010 dan KW selaku Bendahara Umum Koni Jabar periode 2006-2010. Namun KW sudah meninggal dunia,” bebernya kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).
Menurutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Koni Provinsi Jabar tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2009 senilai Rp8.641.500.000. Hal tersebut telah dipastikan melalui proses penghitungan BPKP Jabar.
Yayat membeberkan, modus operandi yang dilakukan adalah MR selaku Ketua Umum KONI menggunakan dana tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam SK ketua umum KONI No 29 tahun 2006 tentang prosedur tata kerja masa bakti 2006-2010.
“MR juga tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terhadap penggunaan dana tersebut melainkan hanya membuat rekapitulasi penggunaan anggaran hibah tahun anggaran 2008 dan 2009 tanpa dilampiri bukti yang lengkap dan sah sehingga mengakibatkan kerugian Negara,” terangnya.
Dalam kasus ini, MR dijerat dengan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kasus ini sudah P21 pada 9 Februari kemarin ke pihak kejaksaan,” tukasnya. [MAN/OKE]