Beranda Berita Utama LK2D Dorong Perda Pengelolaan Limbah Industri

LK2D Dorong Perda Pengelolaan Limbah Industri

0
Usman
Ketua LK2D, Usman Priyanto.

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Limbah Industri menjadi sebuah produk hukum.

Pasalnya, potensi pengelolaan limbah yang berada di kawasan industri di Kabupaten Bekasi melalui kontek Perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan jumlah perusahaan yang ada di kawasan industri kurang lebih 8000 hingga 10000 perusahaan, maka regulasi anggaran limbah bisa mencapai trilyunan,” ujar Ketua LK2D, Usman Priyanto, saat berbincang dengan Suara Bekasi Online, di Cikarang Pusat, Senin (9/11/2015).

Ia menilai, dengan meningkatnya jumlah limbah yang bersumber dari kegiatan usaha baik yang berada di kawasan industri maupun di zona industri, maka pengelolaannya perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, pada 2006 dan 2007 yang lalu, sebenarnya Pemerintah Daerah sudah mendorong lahirnya Perda Pengelolaan Limbah Industri. Namun, karena sesuatu dan lain hal, inisiatif tersebut hilang bak ditelan bumi.

Usman menjelaskan, sebelum dibentuk menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Industri, Pemerintah Daerah tentunya harus melengkapi persyaratan kajian teknis dan akademiknya.

“Untuk menginisiasi lahirnya Perda tersebut, bisa saja diawali melalui kegiatan seminar-seminar,” imbuhnya.

Untuk teknis pengelolaan selanjutnya setelah Perda itu terbentuk, sambung Usman, Pemerintah Daerah membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk menangani dan mengelola limbah industri tersebut.

Ia membeberkan, keuntungan dengan terbentuknya Perda Pengelolaan Limbah Industri menjadi produk hukum, di antaranya adalah mampu meningkatkan PAD dari sektor pengelolaan limbah, menciptakan kawasan yang aman, nyaman dan damai, serta mencegah terjadinya keributan antar Ormas di kawasan industri yang memperebutkan limbah.

“Juga diharapakan dengan terbentuknya Perda tersebut, dapat membuat para investor nyaman dalam berinvestasi di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. [MAN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini