
SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan proyek yang pengerjaannya dilakukan rekanan Pemkab di atas nilai Rp 200 juta, dipastikan harus melalui proses lelang.
Sedangkan, nilai proyek di bawah Rp 200 juta melalui lelang umum yang dilakukan dinas terkait dalam kegiatan yang ditawarkan.
“Setiap kegiatan yang dikerjakan rekanan Pemda yang nilainya di atas 200 juta wajib ikut dalam proses lelang. Sedangkan yang di bawah 200 juta biasanya melalui lelang umum yang ditawarkan dinas terkait,” ujar Iwan Ridwan kepada Suara Bekasi, saat ditemui di Gedung Bupati, Jumat (24/2/2015).
Ia mengatakan, lelang di bawah Rp 200 juta biasanya dilakukan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari bidang terkait, dan tidak bisa sama waktunya dengan yang ada di ULP.
Untuk pengadaanya, kata dia, tergantung PPTK yang melaksanakannya. Jika, pekerjaan sudah berjalan maka kewenangannya ada di bagian pejabat yang membuat komitmen tersebut yang nilainya di bawah Rp 200 juta.
Masih menurutnya, kewenangan pekerjaan di bawah nilai anggaran Rp 200 juta bukan berada di ULP, melainkan pada pejabat yang berwenang selaku pengguna anggaran di dinas.
Mengenai kegiatan yang sudah berjalan sejak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diketuk palu, kata dia, sudah bisa dilaksanakan di masing-masing SKPD yang mempunyai rencana pengadaan.
“Kalau anggaran nilainya cuma 200 juta tidak perlu ke ULP, melainkan langsung digunakan oleh PPTK dinas selaku pengguna anggaran,” imbuhnya.
Iwan menambahkan, untuk anggaran kas DPA per triwulannya ada, dan untuk kegiatan yang nilainya di bawah Rp Rp 200 juta pengguna anggarannya ada di PPTK.
Sedangkan yang nilainya di atas Rp 200 juta harus melalui proses ULP. Apapun jenis pekerjaan yang dilelang baik melalui ULP maupun PPTK tetap harus melalui prosedur yang berlaku, yakni menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari dinas yang bersangkutan. Apabila tidak melalui proses tersebut, kata dia, berarti ada yang tidak paham antara dinas terkait atau rekanannya.
“Apapun jenis kegiatan yang dilelang tetap melalui prosedur yang berlaku dan menggunakan SPK sebagai kontrak kerja,” tandasnya. [DIK]