SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Belum usai rasanya membicarakan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Genset RSUD Kabupaten Bekasi senilai Rp 2,1 Miliar yang dilakukan tersangka mantan Direktur dan mantan Kasubag Umum RSUD, kini masyarakat dihebohkan kembali dengan penetapan tiga tersangka pejabat Kabupaten Bekasi.
Kepolisian Resort (Polres) Bekasi Kabupaten kembali telah memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 8 Miliar tahun 2013.
Demikian diungkapkan Kepala Unit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kabupaten, AKP. Marcos Sihombing usai penyidikan kepada tiga tersangka.
“Ketiga PNS yang jadi tersangka dipanggil untuk kelanjutan penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam rangka memperlengkap berkas,” ujar Marcos Sihombing kepada Suara Bekasi, di Cikarang, Rabu (18/2).
Marcos menjelaskan, pemanggilan ketiga tersangka tersebut sebagaimana untuk keperluan penyidikan di dalam memperlengkap berkas terkait dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan kerja sebesar Rp 700 juta lebih.
Pihaknya juga sudah kantongi bukti termasuk memeriksa sekira 14 orang saksi atas dugaan yang dilakukan ketiga tersangka.
Oleh karenanya, menurut Marcos, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan, terlebih sudah mendapatkan keterangan saksi ahli, di mana para tersangka memainkan perannya masing-masing dan diduga anggaran Rp 700 Juta masuk ke kantong pribadi ketiganya.
“Anggaran sebesar 700 juta diduga dibagi bertiga oleh para tersangka dengan peran masing-masing,” bebernya.
Lebih jauh Marcos menjelaskan, total anggaran di tahun 2013 sebesar Rp 8 Miliar dan yang digunakan hanya berkisar Rp 7 Miliar.
Kemudian terdapat selisih anggaran dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang diduga untuk kepentingan para tersangka.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 3 dan 9 atau Pasal? 12 huruf E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” papar Marcos.
Ketiga tersangka tersebut, yakni DJA, DS, serta S. [DIK/MAN]