SUARABEKASI.ID, KEDUNGWARINGIN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan melakukan finalisasi mengenai masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Finalisasi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu untuk menentukan titik-titik mana saja yang dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan hari ini pihaknya akan melakukan finalisasi bersama Bawaslu dan perangkat daerah seperti Bakesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholder lainnya.
“Karena ini penting kami lakukan, karena mereka yang mengetahui titik akurasi yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye,” jelas Ali Rido di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, Senin (27/11/2023).
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan yang diatur dalam Perda K3. Penetapan lokasi ini jelas Ali Rido didasarkan pada Surat Keputusan Penetapan titik kampanye KPU Tahun 2019 dengan dilakukan pembaharuan pada titik-titik lokasinya.
“Itu tidak lepas dari koordinasi kami bersama para Camat melalui PPK-nya, seperti itu, kalau secara garis umumnya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, maksudnya di jalan-jalan provinsi sudah pasti, kalau di jalan protokol seperti jalan pantura ini kan titik-titiknya yang memang harus berizin,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 854 DCT Anggota DPRD 2024
Selain alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan, dia mengimbau kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yaitu titik-titik seperti tempat ibadah, pendidikan, pusat pemerintahan, itu yang memang kita imbau mereka tidak melakukan pemasangan (alat peraga kampanye),” tandasnya.
Ali menuturkan masa kampanye menjadi momen untuk masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui rekam jejak para calon, dan partai yang menjadi peserta Pemilu. Selain itu masa kampanye menjadi salah satu bagian agar masyarakat bisa memilih para calon secara baik dan benar.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya datang pada hari H (14 Februari 2024), namun juga dapat memberikan pemahaman terkait bagaimana bisa memilih dengan baik dan benar, menjaga ketertiban umum untuk tidak saling menyinggung,” ucapnya.
Dia mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengikuti Pemilu 2024 secara damai, kondusif dan demokratis.
“Mari sama-sama kita junjung demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dalam memilih pasangan baik itu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya. [SAM/DIS]