JAKARTA – Anggota Polsek Metro Menteng Bripka Agung Krisdiyanti dibebaskan usai mengantar uang suap kepengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Laut. Oleh karena itu KPK dinilai trauma mengusut korupsi yang melibatkan polisi.
“Kali ini sepertinya KPK agak sedikit takut, trauma untuk memproses polisi,” ujar Pakar hukum dari Pukat UGM Oce Madri kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Ia menambahkan, ada kemungkinan trauma KPK muncul pascapenetapan petinggi Polri, Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka korupsi. Saat itu BG langsung bereaksi.
Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim. Sedangkan wakilnya, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sebuah sengketa Pilkada. Sejumlah penggiat anti korupsi menilai KPK dikriminalisasi oleh Polri.
“Kasus BG itu saya rasa membuat KPK takut. Padahal ini seharusnya tidak terjadi. KPK kan didirikan untuk memberantas mafia hukum di tubuh Polri.” kata Oce.
Lebih lanjut, ia menilai pembebasan kurir korupsi, Bripka Agung, adalah preseden buruk buat pemberantasan korupsi. Kata dia, apa pun alasannya, Agung bisa dijerat dengan hukum pidana.
Sebelumnya KPK menyatakan, peran Agung hanya sebagai pengantar uang. Sehingga ia tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. Padahal ia ditangkap bersama Anggota DPR RI Adriansyah dari PDIP di Bali. Dari keduanya disita barang bukti uang sebanyak 40 ribu dollar Singapura. (oke)