JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, menilai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu mendramatisir kasus Novel Baswedan. Padahal, kasus itu biasa saja dan bukan upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
“Ini kasus biasa sebetulnya, hanya ketegangannya didramatisasi. Misalnya, subuh ditahan, tangannya borgol. Saya kira KPK juga melakukan hal yang sama, hanya ini dikaitkan dengan kriminalisasi pakai aturan,” ujar Romli.
Menurut dia tidak ada kesan kriminalisasi dalam kasus ini, andai saja Novel Baswedan bukan penyidik KPK. Dia menilai, sebenarnya polisi telah menjalankan tugas yang sesuai dengan KUHAP. “Sebetulnya tidak perlu terjadi ketegangan karena polisi melakukan tugas sesuai KUHAP,” tuturnya.
Romli menyayangkan sikap para komisioner KPK yang seolah mati-matian membela Novel. Padahal kalaupun ingin membantu, para komisioner dapat melakukannya melalui jalur hukum.
“Mekanisme yang betul itu praperadilan, seperti Polri dalam kasus Budi Gunawan (BG),” tutup pria yang juga perumus UU KPK tersebut. (Sind)