Beranda Berita Utama Komplotan Pencuri Helm Berhasil Diringkus Polisi

Komplotan Pencuri Helm Berhasil Diringkus Polisi

0
Barang Bukti
Sejumlah barang bukti dari komplotan pencuri helm berhasil diamankan jajaran Polresta Bekasi. Foto: Sepri Parulian/Suara Bekasi Online.

SUARA BEKASI ONLINE, Serang Baru: Komplotan pencuri spesialis toko helm yang meresahkan warga dan diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencuriannya di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polresta Bekasi.

Empat orang tersangka pencurian tersebut di antaranya adalah W (48), LK (31), NP (28) dan C (30). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap empat tersangka tersebut berawal ketika mereka melakukan aksinya di sebuah toko helm milik A (31) di Jl. Kp. Pasirrandu RT. 005/003 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru pada Ahad (4/9/2016) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

“Saat itu keempat tersangka membobol toko helm milik korban dengan membuka kunci gembok lalu merusaknya dengan kunci leter L,” kata Ardi kepada wartawan, di Cikarang, Jumat (09/9/2016).

Dia menjelaskan, setelah berhasil dibuka kemudian tersangka C mencongkel pintu folding gate dengan alat berat berupa linggis dan setelah berhasil pintu folding gate tersebut dibuka, lalu tersangka W, NP dan C masuk ke dalam toko helm dan menggondol helm sebanyak 22 buah kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza.

Saat sedang melakukan aksinya, kata Ardi, tiba-tiba ada mobil polisi mendekat. Tiga orang tersangka melarikan diri sementara satu orang tersangka dengan inisial LK berhasil ditangkap.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Kepolisian, akhirnya tersangka W, NP dan C berhasil ditangkap,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan, ungkap dia, di antaranya berupa 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi F 1814 LT, 22 buah helm hasil curian, 10 gembok yang sudah rusak, 2 buah gunting kertas, dua buah tang kecil, 1 buah gunting besar pemotong besi, 1 buah kunci letter L, 1 buah pisau cutter, 7 ekor burung hias dan dua buah buku catatan.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” kata dia. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini