Beranda Berita Utama Komisi I Minta Jabatan Kosong di Pemkab Bekasi Segera Terisi

Komisi I Minta Jabatan Kosong di Pemkab Bekasi Segera Terisi

57
0
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Wardja Miharja
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Wardja Miharja

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Wardja Miharja
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Wardja Miharja

logo DPRD

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Sejumlah jabatan strategis di Kabupaten Bekasi mengalami kekosongan, yang mengakibatkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi sedikit terganggu.

Oleh karena itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Wardja Miharja meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengisi kursi kosong di kepemerintahan dengan melantik pejabatan definitif. Terlebih lagi, permasalahan kekosongan jabatan definitif telah terjadi sejak tahun 2020 lalu.

“Sebetulnya persoalan kekosongan jabatan di kepemerintahan sudah cukup lama jadi PR, sejak tahun 2020 bahkan, ketika Bupatinya masih Almarhum Pak Eka,” ungkapnya, Rabu (2/3).

Menurutnya, pengisian jabatan kosong menjadi semakin lama mana kala sering terjadi penggantian Bupati. Diketahui pada periode 2020-2021, terjadi tiga kali penggantian kepemimpinan.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi ini pun menyayangkan lambatnya proses pengisian jabatan definif yang seharusnya bisa diantisipasi oleh Badan Kepegawaiam Daerah (BKD).

“Kami sudah memanggil BKD dimana proses promosi dan mutasi berjalan sangat lambat sehingga banyak yang kosong dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan prioritas pembangunan. Kalau Bupati yang suka ganti-ganti ini kan karena lain hal, tapi proses penggantian itu sudah terjadi pada bupati yang sebelumnya. Saya harap ini jadi koreksi,” tuturnya.

Ia menilai BKD tak memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyeleksi calon-calon yang memiliki kapabilitas untuk mengisi jabatan yang kosong. Oleh sebab itu, hingga kini belasan jabatan kosong masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Secara aturan Plt itu kan harusnya 3 bulan ganti. Jadi kalau bisa masa transisi itu digunakan sesuai aturan selama 3 bulan, setelah itu definitifkan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendorong agar jabatan kosong bisa sesegera mungkin diisi oleh pejabat definitif.

“Tentu saja dorongannya harus mempercepat posisi proses mutasi tersebut. Karena saya tanya ke mereka kan punya database kepegawaian. Sebenarnya tinggal menjalani prosesnya saja, apa susahnya? Kenapa lama?,” tandasnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini