SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, mengaku sudah mengetahui nama-nama oknum pejabat teras di Pemda Bekasi yang diduga melakukan penarikan uang retribusi dari tempat hiburan malam (THM) di seputaran kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
“Sudah ketahuan sih siapa yang bermain. Tapi saat ini kami belum mau men-justice atau mendzolimi sebelum semua buktinya terkumpulkan,” kata Ketua Komisi B, Mulyana Mukhtar kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat, 6 Maret 2015.
Mulyana menilai, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi belum ada yang mengatur secara sfesifik tentang penarikan retribusi dari THM tersebut.
Sehingga, hal itu patut diduga masuk dalam katagori pungutan liar (pungli, red) yang tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politisi Partai Demokrat itu membeberkan, terkuaknya sederet nama oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga kuat melakukan pungli THM, adalah pasca pihaknya melakukan insveksi mendadak (sidak) pada pekan lalu.
Pada saat sidak, Komisi B mengumpulan sedikitnya 20 orang pengusaha THM yang kemudian dipertanyakan terkait perizinan yang sudah dikantongi.
Begitu juga dengan instansi mana saja di Pemkab Bekasi yang telah mengeluarkan rekomendasi, sehingga beroperasinya kegiatan tersebut.
“Substansinya di sana semrawut. Ada yang izinnya restoran tapi kegiatannya karoke, manifestasinya berdeda. Ada juga kafe resto izinnya perdagangan dan jasa. Semua ini akibat Pemkab Bekasi tidak serius, akhirnya hal itu menjadi bancakan oknum pejabat,” beber Mulyana.
Masih menurutnya, semrawutnya perizinan THM sebagai bagian dari dampak tidak sinergisnya roda pemerintahan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Artinya, kata Mulyana, banyak pihak yang mengeluarkan izin atau rekomendasi, namun di saat yang sama tidak melakukan kajian secara komprehensif dan mendetail. Sehingga begitu mudah para pengusaha membohongi pemerintah karena para penyelenggara negaranya tidak teliti.
“Sistem dalam pelayanan perizinan di Pemkab Bekasi tidak ada keseragaman. Artinya, banyak yang mengeluarkan izin hanya melihat di atas meja saja, tanpa melihat ke lapangan seperti apa kegiatannya,” tukasnya.
Terkait sederet oknum pejabat yang diduga kuat sudah melakukan pungli THM itu, pihaknya enggan berkomentar terlalu jauh.
Sebab, kata dia, masih ada leading sector yang harus menindaklanjutinya. Seperti pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) yang nantinya mengacu pada Undang Undang Dasar (UUD) yang mengatur hal tersebut.
“Kita harus obyektif dulu. Artinya meluruskan dulu permasalahannya baru oknumnya kena nantinya,” tandas Mulyana. [MAN]