Beranda Bekasi Komisi A Minta Pemkot Bekasi Bubarkan BUMD Tidak Produktif

Komisi A Minta Pemkot Bekasi Bubarkan BUMD Tidak Produktif

0
DPRD
Gedung DPRD Kota Bekasi.

SUARA BEKASI, Bekasi Timur: Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membubarkan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak produktif.

Kendati demikian, kata Solihin, hal itu berdasarkan atas disahkannya payung hukum tentang penyertaan modal yang hanya diberikan kepada BUMD yang mampu memberikan pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja.

Sementara untuk BUMD yang sakit atau tidak menghasilkan, kata dia, direkomendasikan untuk dibubarkan.

“Kami sudah sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Bekasi. Nantinya payung hukum itu memuat aturan terkait alur pengelolaan keuangan perusahaan BUMD agar lebih terarah, efektif serta efesien,” kata Solihin.

Menurutnya, penyertaan modal dari APBD Kota Bekasi untuk BUMD harus jelas peruntukan kebutuhan dan target layanan ke masyarakat. Tidak semata-mata hanya memikirkan keuntungan saja.

Solihin menilai, belum tentu semua masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan perusahaan BUMD yang ada di Kota Bekasi ini. [GUN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini