
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan para penyedia jasa penyedia internet untuk mengamankan jaringannya.
Seperti dikutip dari laman Kominfo, Kamis (26/3/2015), hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No.36 mengenai telekomunikasi. Salah satu dalam pasal UU tersebut yakni pasal 21 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaran telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Kemudian pada pasal 45 dan 46 ayat 1 merupakan sanksi yang diterima oleh penyelenggara jika melanggar pasal 21. Sanksi tersebut hingga kepada pencabutan izin penyelenggaran jasa internet.
Terkait dengan hal tersebut, sebagai regulator, Kominfo memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khususnya terhadap pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan.
Mulai April 2015, Tim Monitoring Jasa Telekomunikasi akan melakukan uji petik terhadap kepatuhan penyelenggaraan ISP dan Network Access Provider (NAP). (oke)