Beranda Nasional KMP Pertanyakan Komitmen Jokowi Tak Campuri Urusan Partai

KMP Pertanyakan Komitmen Jokowi Tak Campuri Urusan Partai

0
Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

SUARA BEKASI, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait Partai Golkar, merupakan bagian dari intervensi pemerintah terhadap partai politik (parpol).

Diakui Fahri, padahal antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Mereah Putih (KMP) sudah membangun komitmen untuk saling pengertian, tidak saling mengganggu dan mengintervensi di antara partai.

“Tapi sayangnya pemerintahan saat ini tidak berpegang pada komitmennya untuk melakukan itu dengan keluarnya keputusan Kemenkumham terkait persoalan internal partai (Golkar),” kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.

Menurut Fahri, karena komitmen itulah Presiden Jokowi dimudahkan oleh KMP dan KMP mendukung semua langkah yang diambil oleh presiden. Seperti misalnya, dalam pembahasan APBN-P 2015 di DPR yang disahkan dan diselesaikan dalam waktu dua hari saja.

“Kita juga tidak melakukan langkah yang mempersulit pemerintah misalnya dalam urusan kenaikan harga BBM dan isu-isu lainnya. Kemudahan yang kita berikan ini adalah dalam rangka untuk saling membantu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkumham menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

“Yaitu ketentuan yang mengatakan Mahkamah Partai final dan mengikat,” kata Yasonna dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa 10 Maret.

Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15 Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

“Kita mengatakan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai,” pungkasnya. [KAR/SIN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini