SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Rapat tertutup yang sering dilakukan oleh Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Bekasi, yang melarang awak media masuk untuk meliput dinilai kurang tepat dan salahi aturan. Hal tersebut pun disayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja.
Eka Supriatmaja tidak menampik masih adanya rapat tertutup yang dilakukan komisi. Meski begitu, kata dia, harusnya selesai rapat Ketua Komisi menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh media.
“Tidak boleh seperti itu, apabila rapat tertutup Ketua Komisi harus memberi jawaban dengan poin-poin yang dibahas,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/2).
Dikatakan Eka, panggilan akrabnya, pihaknya berencana akan kroscek dan memanggil Ketua Komisi, agar persoalan yang terjadi belum lama ini dapat diklarifikasi dengan seimbang dan tidak hanya mendengar dari satu pihak saja.
Media, menurut Eka, seyogianya merupakan mitra kerja DPRD dalam membangun Kabupaten Bekasi, tentunya harus beriringan dan sejalan.
“Sedianya kami bermitra dengan media, peran media merupakan wadah untuk membangun Kabupaten Bekasi,” tutur mantan Kepala Desa Waluya ini.
Masih kata Eka, wartawan sah-sah saja bila mengikuti rapat yang dilaksanakan oleh dewan.
Media sebagai kontrol sosial berhak meminta konfirmasi Ketua Komisi setelah rapat atau pun kunjungan dari luar.
Jadi, kata dia, sekecil apa pun informasi rapat yang dilakukan komisi dengan mitranya, harus disampaikan kepada media sehingga tidak lagi ada salah penafsiran.
“Media sebagai pengontrol, sah-sah saja kalau masuk mengikuti rapat tersebut,” ucapnya.
Eka menambahkan, untuk selanjutnya, pihaknya meminta kepada Ketua Komisi untuk pro aktif memberikan informasi menyeluruh apabila melakukan pertemuan, sehingga tidak ada yang perlu ditutup-tutupi jika ada rapat atau kunjungan tersebut.
“Ketua Komisi harus pro aktif kepada media, tidak ada yang dibeda-bedakan,” pungkasnya. [DIK]