SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Rencana Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebesar Rp. 1,4 Miliar per desa untuk pembangunan dan pengembangan masyarakat desa yang ada di seluruh Indonesia, membuat sejumlah pejabat terkait ekstra hati-hati dalam penggunaannya.
Dana yang dikucurkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 itu, diprediksi rawan penyimpangan jika Pemerintah Desa tidak memahami tata kelola keuangan yang baik dan benar.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim.
“?Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bekasi nanti akan kita minta untuk lebih berhati-hati menggunakan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang besarannya sekira Rp. 1,4 Miliar lewat APBN 2015,” ujar Abdul Karim, kepada Suara Bekasi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 8 Desember 2014.
Dijelaskan Karim,? anggaran Rp. 1,4 Miliar dari Pemerintah Pusat harus digunakan sesuai kebutuhan yang menjadi skala prioritas desa tersebut.
Kucuran dana tersebut, lanjutnya, jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari sehingga berurusan dengan lembaga penegak hukum yang mengawasi penggunaaan anggaran tersebut.
Paling tidak, Karim menuturkan, Pemerintah Desa sudah memiliki progres ke depan terkait apa yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
“Pencairannya tergantung dari pusat apabila APBN diketuk palu, maka anggaran akan cair secara serempak, berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar mantan Camat Cikarang Barat itu.
Masih menurut Karim, model anggaran yang bakal diterima Kepala Desa dari Pemerintah Pusat sama halnya dengan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi.
Untuk nominal ADD, kata dia, seluruh desa yang ada di Kabupaten Bekasi angkanya di kisaran Rp. 300 Juta. Itu pun tergantung kepada potensi desanya.
“Penggunaan anggaran bantuan pusat sebesar Rp. 1,4 Miliar jangan sampai tidak tepat sasaran, karena resiko yang bakal dihadapi cukup besar nantinya,” imbuh pria yang tinggal di Kota Bekasi itu.
Ditambahkan Karim, ?untuk pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak dapat diulur-ulur oleh Kepala Desa. Pembuatan LPJ tersebut harus tepat waktu.
Berbeda dengan penggunaan ADD yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Menurutnya, banyak LPJ yang tidak sesuai penggunaan anggarannya. Bahkan, kata dia, untuk merevisinya saja baru bisa rampung sebulan ke depan.
“Inilah yang menyebabkan pencairan anggaran kerap terlambat lantaran Kepala Des lamban menyerahkan LPJ tepat waktu,” [DED]
Jangan kan duit segitu besar nya,yang biasa aja banyak d korup.yang penting kantong terisi.anda lihat k karang jaya begitu korup nya desa,,sehingga inspektorat jg ikut2an,datang lihat,ngopi,pulang dah,sampai2 tdk bisa melihat mana ATK BPD yang setiap tahun nya anggaran d gelontorkan,tapi ga ada kursi buat duduk,alias ga da realisasi nya,apalagi dengan anggaran utk pemerintahaan desa jauh panggang dari api.MOHON DIDENGAR,DI TINDAK LANJUTI.
Mohon pantau karang jaya,,,desa ter korup,,,semenjak m saan menjabat dad ga da realisasi nya sama sekali,,,,